TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan para politikus menarik pelajaran dari vonis Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dalam kasus suap. KPK meminta para politikus tak melakukan korupsi karena mencederai amanah yang diberikan publik.
"Jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia mencederai kepercayaan masyarakat yang memilihnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 15 Juli 2019.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Taufik 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 4,85 miliar. Selain itu, hakim juga mewajibkan politikus Partai Amanat Nasional itu membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan mewajibkan Taufik mengembalikan uang kepada negara sebanyak Rp 4,2 miliar. Hakim mencabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Menurut Hakim, Taufik terbukti menerima suap dengan Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad untuk mengurus DAK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Selain itu, Taufik juga terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi untuk mengurus DAK Purbalingga pada APBN 2017.
KPK mengapresiasi putusan ini karena hakim hampir mengabulkan seluruh dakwaan KPK. Salah satu poin yang penting, kata Febri, adalah pencabutan hak politik terhadap Taufik. "KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan," kata dia.
Sedangkan untuk hukuman pokok, KPK masih pikir-pikir. Begitu pihak Taufik Kurniawan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.