TEMPO.CO, Jakarta - Polri membuka peluang menjerat anggota jaringan Jamaah Islamiyah dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tengah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit seluruh aset yang dimiliki jaringan teroris JI.
"Tentu kami bekerja sama dengan BPK dan PPATK untuk menelusuri aset kelompok mereka. Masih nunggu hasil auditnya dari Densus," ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juli 2019.
Saat ini, kata Dedi, pihaknya masih menelusuri apa saja aset yang dimiliki kelompok teroris JI. Apabila ada temuan yang mengarah aset digunakan untuk perbuatan melawan hukum, maka seluruh aset tersebut akan disita negara.
"Nanti semua fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan didalami oleh tim penyidik ya," kata Dedi.
Sebelumnya, Pimpinan JI, Para Wijayanto bersama istri dan tiga anggotanya ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 28 Juni 2019 lalu. Berdasarkan pemeriksaan terhadap mereka, JI diketahui memiliki usaha perkebunan kelapa sawit sebagai modal membangun dan kegiatan kelompok tersebut.
Dedi mengatakan, polisi kini masih mencari tahu perusahaan dan lokasi perkebunan tersebut. Namun dari usaha kebun sawit itu, Para mampu membayar anggotanya Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. “Mereka bisa dikatakan berhasil membangun kekuatan ekonomi untuk operasional sehari-hari termasuk gaji pejabat struktural,” kata Dedi.
Selain itu, Jamaah Islamiyah rupanya menyasar Pulau Jawa sebagai daerah penguatan. Meski pada 2007 pemerintah resmi membubarkan JI, namun jaringan tersebut justru semakin berkembang. JI melakukan penguasaan wilayah dengan memperkuat organisasinya melalui struktur, SDM dan pendanaan.
Selain itu, aksi teror juga dilakukan secara rahasia oleh JI. Mereka melakukan secara diam-diam seluruh strateginya untuk mengubah Indonesia menjadi negara khilafah.