TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pihaknya sudah menyerahkan surat rekomendasi amnesti Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat rekomendasi itu diserahkan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca: Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Bacakan Surat untuk Jokowi
"Sudah kami serahkan ke Bapak Presiden melalui Mensesneg. Kami serahkan ke Bapak Presiden," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.
Yasonna menjelaskan, ada dua pandangan hukum yang sebelumnya berkembang ihwal pemberian amnesti Baiq Nuril. Pertama, pemberian amnesti dinilai berlaku untuk kasus pidana yang terkait dengan politik.
Namun Yasonna mengatakan hasil kajian Kemenkumham menemukan pandangan lain. Dia berujar, pandangan-pandangan ini telah dibicarakan secara mendalam bersama pakar hukum serta melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Perundangan. "Dari Kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti," ujarnya.
Selain itu, Yasonna mengatakan Kemenkumham mendapatkan pandangan dari pakar teknologi informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika ihwal aspek ITE dalam kasus Nuril. Pandangan itu menyangkut aspek yang meringankan Baiq Nuril, sehingga guru honorer mantan SMA Negeri 7 Mataram itu bebas di pengadilan tingkat pertama.
Kata Yasonna Kemenkumham juga memperhatikan aspek keadilan masyarakat dalam perkara Baiq Nuril. Menurut dia, kasus tersebut juga mengingatkan pentingnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Sekesual untuk segera disahkan.
"Pesan yang mau kami sampaikan bahwa pemerintah sangat serius memperhatikan soal-soal perlindungan ketidaksetaraan gender, terutama dalam menyuarakan apa yang dialami seorang perempuan berhadapan dengan orang yang lebih berkuasa daripadanya," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan Baiq Nuril, ketika Muslim menelepon Nuril sekitar satu tahun yang lalu. Pembicaraan via telepon tersebut diduga mengandung unsur pelecehan seksual terhadap Baiq.
Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada seseorang bernama Imam Mudawin. Imam memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya, hingga tersebar luas.
Baca: Pagi Ini Baiq Nuril Serahkan Petisi Dukung Jokowi Beri Amnesti
Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril. Baiq lalu mengajukan PK namun ditolak. Perkara ini diputus oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Margono dan Desnayeti. Baiq lalu mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA