TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Anggara mendesak Presiden Joko Widodo agar tetap memprioritaskan pembangunan hukum di periode kedua pemerintahannya. Hal ini disampaikan Anggara sekaligus menanggapi pidato Jokowi bertajuk "Visi Indonesia" yang disampaikan tadi malam di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
"Pembangunan negara hukum sekali lagi harus menjadi agenda prioritas yang terutama bagi pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin di 2019-2024," kata Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 15 Juli 2019.
Baca juga: Pidato Jokowi Dikritik Karena Tak Singgung soal Hukum dan HAM
Anggara mengatakan pembangunan negara hukum bukan hanya bagian dari agenda pemerintahan, tetapi kewajiban konstitusional presiden. ICJR pun menyesalkan pidato Jokowi yang sama sekali tak menyinggung soal penguatan hukum dan hak asasi manusia.
Dalam pidato Visi Indonesia tadi malam, Jokowi menyampaikan lima hal yang akan menjadi fokusnya di periode kedua. Lima hal itu ialah pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, membuka keran investasi seluas-luasnya, reformasi birokrasi, dan penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran.
Baca juga: Gerindra: Pernah Ditawari Kursi di Wapres Jokowi, Tak Kami Ambil
Anggara mengatakan Indonesia masih memiliki pelbagai catatan mengatakan penegakan hukum dan HAM. Rule of Law Index yang dikeluarkan oleh World Justice Project mencatat bahwa sepanjang empat tahun terakhir, skor Indonesia cenderung stagnan bahkan cenderung menurun. "Pada 2019, skor Indonesia 0.52. Perolehan nilai 0,52 dari skala 0 sampai 1 menandakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah ke depan," kata Anggara.
Pada 2018, ICJR juga mengeluarkan Laporan Penilaian Penerapan Fair Trial. Dalam laporan itu, ICJR melihat kepada empat indikator utama yaitu pemenuhan hak tersangka selama proses peradilan; pemenuhan prinsip persamaan di muka hukum; pemenuhan prinsip peradilan yang kompeten, independen, dan imparsial; dan pemenuhan prinsip pendampingan oleh penasihat hukum. "Laporan itu, mengindikasikan masih banyak tantangan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia," kata Anggara.