TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril, akan mendatangi Kantor Staf Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019. Rencananya ia akan menyerahkan petisi 1000 surat dukungan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan amnesti baginya.
Baca: Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Pertimbangkan Tinjau Ulang UU ITE
Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, mengatakan Nuril akan datang ke KSP sekitar pukul 10.00. Selain menyerahkan petisi ini, Nuril dan sejumlah aktivis akan menggelar audiensi dengan pihak KSP. "Iya, akan bertemu pak Moeldoko (Kepala KSP)," katanya lewat pesan singkat pada Tempo, Senin, 15 Juli 2019.
Sementara itu, kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi menuturkan kliennya juga akan menyerahkan surat curahan hatinya. "Menyerahkan surat keluh kesahnya selama melalui proses ini," kata dia.
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim.
Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. Rekaman itu kemudian menyebar dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Mataram sempat menyatakan Nuril bebas dari semua tuduhan. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke MA. Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, kemudian membatalkan Putusan PN Mataram dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Baiq Nuril dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan melalui Putusan Kasasi MA RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018.
Baca: Pemerintah Keluarkan Rekomendasi Amnesti untuk Baiq Nuril
Nuril kemudian berusaha mendapatkan keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Sayangnya putusan MA tentang PK Baiq yang keluar 4 Juli lalu itu kembali menguatkan putusan kasasi.