Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Reporter

image-gnews
Konferensi Pers 'Tunda Pengesahan RUU Pertanahan' di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Ahad, 14 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Konferensi Pers 'Tunda Pengesahan RUU Pertanahan' di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Ahad, 14 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk menunda Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Koalisi melihat RUU Pertanahan belum layak disahkan sebab masih banyak pasal yang tidak memihak kepada rakyat.

"Pasal per pasal bertentangan dengan UU Agraria. Banyak yang kontradiktif," ujar Sekretarias Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Ahad, 14 Juli 2019. Dewi sebenarnya mengapresiasi kehadiran UU Pertanahan. Sebab, posisi dan kedudukan UU ini terhadap UU Pokok Agraria bersifat melengkapi serta menyempurnakan hal-hal penting yang belum diatur.

Namun, Dewi juga menyayangkan proses perumusan RUU Pertanahan ini tidak terbuka. Koalisi pun meminta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk fraksi politik, partai politik, dan pemerintah agar melibatkan semua pihak secara aktif dalam proses perumusannya. "Karena selama ini masyarakat yang menjadi korban konflik agraria dan perampasan tanah," ucap Dewi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan RUU Pertanahan rampung pada September 2019 mendatang. Saat ini, prosesnya masih dibahas pemerintah dan DPR. Dalam RUU ini, salah satu poin yang dibahas adalah jangka waktu dan luas yang diberikan untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan demi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus juga bermanfaat untuk masyarakat sekitar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Poin ini sarat akan kepentingan investasi dan bisnis, monopoli swasta, perampasan tanah, penggusuran, termasuk impunitas bagi para pengusaha perkebunan skala besar," ucap Dewi.

Lebih detail, terdapat delapan poin utama yang dibahas dalam RUU Pertahanan. Rinciannya, pengaturan atas hak atas tanah, pendaftaran tanah menuju single land administration system, dan modernisasi pengelolaan.

Poin lainnya terkait penyediaan tanah untuk pembangunan, percepatan penyelesaian sengketa, kebijakan fiskal pertanahan, kewenangan pengelolaan kawasan oleh kementerian/lembaga (K/L), dan penghapusan hak-hak atas tanah yang bersifat kolonial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU Pertanahan di Prolegnas, YLBHI: Percuma Kalau Pakai Draf Lama

17 Januari 2020

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
RUU Pertanahan di Prolegnas, YLBHI: Percuma Kalau Pakai Draf Lama

Menurut Siti, draf RUU Pertanahan mendatang harus memenuhi beberapa prasyarat. Harus dipastikan tidak bertentangan dengan UUPA dan TAP MPR.


Kontroversi RUU Pemasyarakatan dan Pertanahan dalam Prolegnas

17 Januari 2020

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kontroversi RUU Pemasyarakatan dan Pertanahan dalam Prolegnas

RUU yang masuk dalam Prolegnas ini juga ramai kritik. Konsorsium Pembaruan Agraria, menyebut perubahan tidak sejalan dengan rencana reforma agraria.


Ini Daftar 50 RUU yang Masuk Prolegnas 2020, Ada RUU PKS

16 Januari 2020

Sejumlah penyintas, simpatisan, dan pendamping korban kekerasan seksual dari Gerakan Umat Lintas Iman Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Rabu, 25 September 2019. Mereka mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). TEMPO/Prima Mulia
Ini Daftar 50 RUU yang Masuk Prolegnas 2020, Ada RUU PKS

DPR dan Pemerintah menyetujui 50 RUU masuk prolegnas 2020. Ada RUU PKS dan RUU Pertanahan.


Genjot Investasi, Pemerintah Akan Bentuk Bank Tanah

13 Desember 2019

Sofyan Djalil tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Genjot Investasi, Pemerintah Akan Bentuk Bank Tanah

Bank tanah ini dimaksudkan untuk mempermudah pengelolaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, pemerintah serta untuk melancarkan investasi.


Sofyan Djalil: RUU Pertanahan Dibahas Kembali Awal 2020

31 Oktober 2019

Sofyan Djalil tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Sofyan Djalil: RUU Pertanahan Dibahas Kembali Awal 2020

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pembahasan RUU Pertanahan akan dibahas kembali bersama DPR paling lambat awal 2020.


Masa Jabatan Berakhir, DPR 2014-2019 Hasilkan 91 RUU

30 September 2019

Sejumlah Anggota DPR RI berswafoto dengan Pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna terakhir masa jabatan 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Rapat Paripurna tersebut mengagendakan laporan pimpinan Panitia Khusus terhadap hasil kajian pemerintah atas pemindahan ibu kota, dan pidato penutupan masa persidangan I tahun sidang 2019 dn penutupan masa bakti keanggotaan DPR periode 2014-2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Masa Jabatan Berakhir, DPR 2014-2019 Hasilkan 91 RUU

DPR periode 2014-2019 telah menghasilkan 91 rancangan undang-undang (RUU).


Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lainnya Dilanjutkan DPR Periode Baru

30 September 2019

Sejumlah Anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun 2019/2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lainnya Dilanjutkan DPR Periode Baru

Penundaan pengesahan sejumlah RUU ini didasari kencangnya gelombang protes masyarakat terhadap produk legislasi buatan DPR dan pemerintah.


RUU Pertanahan Resmi Batal Disahkan DPR Periode Ini

26 September 2019

Akrtivis Front Perjuangan Rakyat (FPR) membawa pamplet saat melaksanakan unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional 2019 di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 24 September 2019. Aksi yang juga diikuti sejumlah elemen mahasiswa itu menuntut agar harga hasil produksi para petani dilindungi, penuntasan reforma agraria, penyelesaian konflik agraria yang melibatkan perusahaan besar, dan revisi UU Pertanahan yang dinilai berwatak liberal. ANTARA
RUU Pertanahan Resmi Batal Disahkan DPR Periode Ini

Pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda.


Komisi II Sebut RUU Pertanahan Batal Disahkan DPR

26 September 2019

Massa yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengikuti unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2019 di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Dalam aksinya mereka menolak RUU Pertanahan, menghentikan praktek-praktek pemindahan paksa, penggusuran dan perampasan tanah rakyat yang dilakukan pemerintah dan korporasi serta mendesak Presiden segera menjalankan reforma agraria secara nasional dan sistematis. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Komisi II Sebut RUU Pertanahan Batal Disahkan DPR

Komisi II memastikan RUU Pertanahan batal disahkan DPR.


RUU Pertanahan Batal Disahkan, Ini Kata Sofyan Djalil

24 September 2019

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil pada Pembukaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), di Hotel Mercure TB. Simatupang, Rabu 22 Mei 2019.
RUU Pertanahan Batal Disahkan, Ini Kata Sofyan Djalil

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Sofyan Djalil mengatakan bahwa Rencana Undang-Undang (RUU) Pertanahan batal disahkan DPR