TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda Dalam Negeri belum bisa memberikan perpanjangan izin bagi organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), karena ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. Hingga hari ini berkas perbaikan belum masuk ke Kemendagri.
Baca juga : Izin FPI Masih Dikaji Kemendagri, Ini Peta Dukungan Petisi Online
"Belum masuk (perbaikannya). Deadline perbaikan ada, tergantung FPI. Semakin cepat semakin baik, tapi pasti ada tenggang waktunya," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu, 13/7.
Izin Ormas FPI telah habis pada 20 Juni 2019 lalu. FPI lalu menyerahkan berkas-berkas yang digunakan untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan pada hari itu juga. Unit Layanan Administrasi Kemendagri telah menerimanya dengan nomor registrasi KDN6062122432.
Namun, Kemendagri menyebut FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan untuk memperpanjang izin. Berkas yang kurang tersebut, antara lain, surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretariat.
FPI mengaku memang masih ada persyaratan yang kurang. "Tim saya yang mengurus bilang ada dua persyaratan yang kurang, bukan separuh (yang kurang) seperti dibilang Kemendagri," kata Sugito Atmo Prawiro, Kuasa Bantuan Hukum FPI.
Hadi Prabowo mengatakan persyaratan yang sudah masuk, saat ini masih dalam tahap pencermatan di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Mereka juga melibatkankeamanan dan Kementerian Agama untuk memberi masukan.
Hadi mengatakan ada empat hal yang menjadi pertimbangan Kemendagri dalam mengambil keputusan perpanjangan izin. Pertama, adalah maksud dan tujuan ormas terkait. Kedua, landasan hukum ormas untuk bergerak di bidang apa.
Lalu ketiga, Kemendagri juga melihat referensi ormas terkait dalam pengabdian ke masyarakat. Apakah ada pemanfaatan yang tinggi atau tidak. "Keempat, dilihat dari stabilitas politik," kata Hadi. Semua itu, kata dia, hal ini masih dalam proses pencermatan di Kemendagri.
EGI ADYATAMA | IMAM HAMDI