TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam buka suara soal isu akan menarik iuran demi membayar denda Rizieq Shihab karena melebihi izin tinggal atau overstay di Arab Saudi. Menurut FPI, isu utama dalam kepulangan Rizieq bukanlah pada denda tersebut.
Baca juga: Ini Aturan Overstay Saudi yang Halangi Kepulangan Rizieq Shihab
"Masalah pokok itu adalah, adanya permintaan dari otoritas Indonesia ke otoritas Saudi, agar mencegah Habib Rizieq meninggalkan wilayah Saudi," kata juru bicara FPI Munarman, dihubungi Sabtu, 13 Juli 2019.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro akan melakukan konsolidasi umat sehubungan dengan denda akibat overstay Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Arab Saudi. Konsolidasi dilakukan jika pemerintah tidak mau membayarkan denda itu.
Denda karena melampaui izin tinggal yang dikenakan kepada Rizieq sebesar Rp 110 juta. Denda itu, kata dia, tidak akan sulit dikumpulkan. "Rp 110 juta walau pun besar, kalau misalnya konsolidasi umat bukan suatu yang mahal dan besarlah."
Rizieq Shihab bermukim di Mekkah, Arab Saudi, mulai pertengahan 2017, sejak terjerat sejumlah kasus, salah satunya dugaan chat mesum. Kasus ini dihentikan pada Juni 2018, tetapi Rizieq belum juga kembali ke Indonesia.
Munarman mengatakan Rizieq tak bisa pulang karena adanya permintaan dari otoritas di Indonesia kepada Arab Saudi untuk mencegah kepulangan Rizieq. Permintaan tersebut, kata dia, dilakukan melalui saluran diplomatik maupun non diplomatik.
Pemerintah membantah ada upaya pencekalan terhadap Rizieq. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah Indonesia tidak melarang Rizieq pulang. "Pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air," ujar JK pada Rabu, 10 Juli 2019.
Wapres menyebut Rizieq Shihab memiliki kendala untuk pulang dari Arab Saudi. Namun, dia menegaskan, kendala itu bukan berasal dari pemerintah Indonesia.