TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menemukan sejumlah nama yang lolos seleksi administrasi Calon Pimpinan atau Capim KPK 2019-2023 terindikasi melemahkan lembaga tersebut.
Baca: KPK Harap Pansel Capim KPK Tak Loloskan Orang yang Rusak Lembaga
"Dari nama-nama tersebut ada orang-orang yang terindikasi melemahkan pemberantasan korupsi," kata Asfinawati kepada Tempo, Jumat, 12 Juli 2019.
Asfinawati mengatakan, salah satunya para komisioner KPK yang kembali mengikuti seleksi. Sebab, mereka sudah terbukti gagal mengungkap serangan-serangan terhadap pekerja maupun penyidik KPK, seperti Novel Baswedan. Tak hanya serangan kepada penyidik, komisioner juga dinilai gagal mengungkap serangan terhadap institusi KPK, seperti hak angket di DPR.
Komisioner yang kembali mengikuti Capim KPK 2019-2023 dan lolos dalam seleksi administrasi di antaranya Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Laode M. Syarif.
Adapun dari profesi kepolisian, Asfinawati menyebut sosok Antam Novambar. Menurut Asfinawati, Antam pernah diberitakan mengintimidasi orang KPK. "Hal ini perlu diselidiki lebih dulu," katanya.
Menurut Asfinawati, sejak awal ada kesalahan berpikir saat pansel secara khusus datang ke kepolisian dan kejaksaan. Sebab, jelas dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa lembaga antikorupsi ini dibentuk hanya untuk kasus khusus, salah satunya korupsi penegak hukum. Hal itu, kata dia, tertuang pada Pasal 8 ayat 2 UU KPK.
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPK berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan."
Selain itu, dalam Pasal 11 juga disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
"Jadi kalau dari pasal ini, tugas utama KPK ya menyidik penegak hukum, baru ngurusin yang lain seperti penyelenggara negara. Ini pansel pura-pura tidak tahu," kata dia.
Baca: PUSaKO: Perwira Polri Capim KPK Cocok untuk Insitusi Sendiri
Asfinawati mengatakan, bukan berarti semua penegak hukum tidak ada yang bersih. Yang utama ialah mampu independen. Sebab, kalangan penegak hukum menjadi salah satu sasaran yang harus dibersihkan jika merujuk pada UU KPK.