Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hendropriyono ke Rizieq Shihab: Kau yang Mulai, Kau yang Akhiri

image-gnews
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono di Gedung  Djoeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 19 Mei 2019. Tempo/Irsyan Hasyim
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono di Gedung Djoeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 19 Mei 2019. Tempo/Irsyan Hasyim
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Mahmud Hendropriyono mengutip tembang lawas saat berkomentar ihwal kendala pulangnya pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Menurut Hendropriyono, Rizieq tinggal membayar denda kelebihan waktu tinggal alias overstay jika ingin pulang ke Indonesia.

Baca: Jokowi Diminta Tolak Syarat Rekonsiliasi Pemulangan Rizieq Shihab

"Ya bayar aja susah amat. Kenapa, begini dulu ada lagu 'kau yang memulai, kau yang mengakhiri' , dia pergi ya artinya pulang sendiri," kata Hendropriyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.

Hendropriyono mengaku heran dengan adanya pernyataan bahwa kepulangan Rizieq harus menjadi bagian dari rekonsiliasi setelah pemilihan presiden 2019. Permintaan ini sebelumnya dilontarkan oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Menurut Hendropriyono, rekonsiliasi juga seharusnya tak perlu ada dalam negara demokrasi. "Siapa yang suruh bertentangan sehingga ribut rekonsiliasi," kata mantan Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia ini.

Rizieq Shihab tak bisa pulang ke Indonesia lantaran terhalang aturan kelebihan waktu tinggal atau overstay. Menurut Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, Rizieq sudah overstay sejak tahun lalu.

"Sejak pertengahan 2018," kata Agus kepada Tempo, Kamis, 11 Juli 2019. Agus mengatakan, Rizieq harus membayar denda terlebih dulu jika ingin meninggalkan Saudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari balglobal.com dan newlandchase.com, sejak Februari 2016 Arab Saudi menerapkan aturan penalti terkait overstay. Seorang pendatang yang tinggal lebih lama dari masa berlaku visa mereka terancam hukuman denda maksimal SAR 50 ribu (sekitar Rp 187 juta) dan penjara maksimal enam bulan. Hukuman ini berlaku untuk siapa pun yang membantu mendapatkan visa.

Menurut Direktorat Paspor atau yang disebut Jawazat, aturan ihwal overstay ini berlaku progresif. Pelanggaran pertama akan dikenai denda SAR 15 ribu (sekitar Rp 56 juta). Besaran denda ini meningkat jika melakukan pelanggaran kedua, yakni menjadi SAR 25 ribu (sekitar Rp 93 juta) dan penjara tiga bulan.

Baca: Pengacara: Rizieq Shihab Tak Minta Kepulangan Syarat Rekonsiliasi

Pelanggaran overstay untuk ketiga kalinya akan diancam hukuman penjara enam bulan, denda SAR 50 ribu, dan deportasi. Larangan lima tahun untuk masuk kembali juga diberlakukan selama lima tahun sejak deportasi. Namun pemerintah Saudi bisa saja menolak visa dan memberlakukan larangan seumur hidup bahkan sejak pelanggaran pertama.


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

6 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

7 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


DK PBB akan Putuskan Keanggotaan Penuh Palestina Hari ini, AS Ancam Veto?

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres berbicara dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB tentang penerapan Pasal 99 piagam PBB untuk mengatasi krisis kemanusiaan di tengah konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas di markas besar PBB di New York City, AS, 8 Desember 2023. REUTERS/Shannon Stapleton
DK PBB akan Putuskan Keanggotaan Penuh Palestina Hari ini, AS Ancam Veto?

AS secara aktif berupaya mencegah rancangan resolusi yang mendukung pemberian keanggotaan penuh di Dewan Keamanan PBB untuk Palestina.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Dunia: Pasukan Arab di Tepi Barat hingga Israel Disebut Langgar Hukum Internasional

24 hari lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berfoto bersama Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi, Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry, dan Menteri Negara Kerja Sama Internasional UEA Reem Ebrahim Al Hashimy, di Kairo, Mesir, 21 Maret 2024.Amr Abdallah Dalsh/Reuters
Top 3 Dunia: Pasukan Arab di Tepi Barat hingga Israel Disebut Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 31 Maret 2024 masih seputar agresi Israel di Gaza.


Negara-negara Arab Usulkan Pembentukan Pasukan di Tepi Barat

24 hari lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berfoto bersama Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi, Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry, dan Menteri Negara Kerja Sama Internasional UEA Reem Ebrahim Al Hashimy, di Kairo, Mesir, 21 Maret 2024.Amr Abdallah Dalsh/Reuters
Negara-negara Arab Usulkan Pembentukan Pasukan di Tepi Barat

Pejabat senior negara-negara Arab telah mengusulkan pengerahan pasukan Arab tidak hanya di Jalur Gaza, tetapi juga di Tepi Barat


Hamas Tolak Usulan Israel Kirim Pasukan Arab ke Gaza

24 hari lalu

Tentara Israel berdiri di tengah reruntuhan, selama invasi darat di tengah pertempuran dengan Hamas di Jalur Gaza utara, 8 November 2023. Selama 12 hari terakhir, ribuan tentara Israel telah mengepung Kota Gaza, yang secara efektif membelah wilayah pesisir. REUTERS/Ronen Zvulun
Hamas Tolak Usulan Israel Kirim Pasukan Arab ke Gaza

Hamas pada Sabtu mengatakan sejumlah grup politik yang membentuk Aliansi Pasukan Palestina menolak usulan Israel untuk mengirim pasukan Arab ke Gaza


Kelompok Arab di PBB Tolak Resolusi Sepihak AS Soal Gaza

32 hari lalu

Utusan Palestina untuk PBB Riyad al-Mansour.  ANTARA
Kelompok Arab di PBB Tolak Resolusi Sepihak AS Soal Gaza

Kelompok Arab di PBB mengecam resolusi Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB soal Gaza dan menyebutnya sebagai sepihak


Demonstran Pro-Palestina Rusak Lukisan Arthur Balfour, Tokoh Penyebab Bencana Palestina

46 hari lalu

Seorang aktivis pro-Palestina memotong lukisan Menteri Luar Negeri Inggris abad ke-20, Arthur Balfour, di Universitas Cambridge
Demonstran Pro-Palestina Rusak Lukisan Arthur Balfour, Tokoh Penyebab Bencana Palestina

Demonstran Aksi Palestina merusak lukisan Arthur Balfour, politikus Inggris yang pada 1917 berjanji memberikan rumah bagi Yahudi di Palestina