TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara melalui gubernur, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri KKP mencabut dan membatalkan semua perizinan pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe, Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca: 41 IUP Timah di Bangka Belitung Segera Dicabut
"Juga perizinan AMDAL, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan hingga perizinan pelabuhan angkut bahan tambang," kata Rivanlee Anandar, peneliti KontraS di Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2019. Desakan itu dilakukan KontraS bersama Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Forest Watch Indonesia (FWI).
Selain kepada pemerintah, desakan ini juga disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berharap KPK segera menyelidiki dugaan korupsi perizinan pertambangan maupun tata ruang hingga lingkungan dan kehutanan yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan hingga konflik kepentingan terkait pertambangan di pulau kecil ini.
Hal ini disampaikan KontraS mengingat tensi konflik antara masyarakat penolak tambang dengan perusahaan tambang semakin memanas. Pada 9 Juli 2019 di kelurahan Roko-Roko Raya, Wawonii, warga yang didominasi kelompok ibu-ibu melakukan penghadangan alat berat yang akan mulai menggusur lahan-lahan warga.
"Seorang ibu tersebut menolak keras aktivitas masuknya alat berat pertambangan nikel yang diduga milik perusahaan PT Gema Kreasi Perdana yang menerobos paksa dengan dikawal aparat kepolisian di lahan warga," kata Rivanlee.
Di sisi lain, PT GKP merupakan salah satu perusahaan yang sudah dibekukan Izin Usaha Pertambangannya oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara atas pertimbangan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK).
Baca: Ekspor Timah Stop, Atomindo Minta Permen ESDM Dievaluasi
Karena itu FRSBW, JATAM, FWI dan KontraS menyatakan bahwa semua operasi pertambangan di atas pulau kecil adalah pelanggaran hukum atas Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Yang tidak menempatkan pertambangan sebagai pilihan pembangunan di wilayah dengan daya dukung dan ekosistem yang khas seperti di pulau kecil ini," kata Rivanlee.
HALIDA BUNGA FISANDRA