TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun pada Jumat, 12 Juli 2019. Penggeledahan rumah dan kantor Gubernur Kepri tersebut terkait proses penyidikan kasus suap proyek reklamasi di Kepulauan Riau.
Baca juga: Ikan Tohok dan Kepiting Jadi Kode Suap Gubernur Kepri
"KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 12 Juli 2019.
Dari rumah dinas Gubernur KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Jumlah uang masih dihitung. Sementara di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau. Selain itu, KPK juga menyangka politikus Nasdem itu menerima gratifikasi.
Selain Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pihak swasta bernama Abu Bakar, ditetapkan KPK sebagai pemberi suap