TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak penegak hukum yang kelak terpilih menjadi pimpinan KPK mundur dari institusinya terdahulu. "Ini penting untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan ketika menangani sebuah perkara, (jika) pelaku berasal dari institusinya terdahulu," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 12/7.
Baca juga: Busyro Muqqodas Kritik Jokowi Soal Capim KPK: Pansel Versi Istana
Hal itu disampaikan Kurinia menanggapi banyaknya figur dari institusi penegak hukum yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK. Pada 11 Juli Pansel Capim KPK resmi mengumumkan 192 orang yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi. Diantara mereka terdapat 18 orang dari kalangan jaksa, 20 dari hakim dan 13 orang dari kalangan Polri.
Banyaknya nama dari institusi penegak hukum ini disoroti Kurnia. Kata dia, ICW menganggap calon-calon tersebut lebih baik diberdayakan saja di Kepolisian ataupun Kejaksaan. "Mengingat dua institusi penegak hukum itu belum terlihat baik dalam hal memaksimalkan pemberantasan korupsi," kata dia.
Selain itu Pansel Pimpinan KPK juga dinilai tidak memperhatikan isu kepatuhan LHKPN pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum. "Harusnya ini dijadikan salah satu penilaian, karena bagaimanapun kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi salah satu indikator integritas pejabat publik."
Kurnia mengatakan LHKPN harus dipahami sebagai suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara yang diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016. Jadi, jika ditemukan diantara mereka belum pernah atau tidak memperbarui LHKPN nya di KPK, sudah sewajarnya nama mereka dicoret.
Selain itu ICW mendesak Pansel memastikan bahwa rekam jejak para pendaftar Pimpinan KPK tidak pernah tersandung persoalan masa lalu. Para pendaftar itu harus dipastikan bersih dari catatan hukum.
Selain itu, kata Kurnia, persoalan penting lainnya adalah terkait dugaan pelanggaran etik para pendaftar di lembaga terdahulu. Dia melihat ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru terlewat dan diloloskan oleh Pansel.
"Ini menjadi langkah awal seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap memantau proses pemilihan Pimpinan KPK, agar para komisioner yang terpilih benar-benar memiliki integritas, rekam jejak, serta dapat menjaga independesinya," kata Kurnia.