TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sedih atas tertangkapnya Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Dia mengatakan akan memanggil Wakil Gubernur Kepulauan Riau untuk memastikan jalannya pemerintahan tak terganggu. Terhitung mulai Jumat, 12 Juli 2019, Nurdin Basirun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Nurdin Basirun Perpanjang Daftar Gubernur Terkena Kasus di KPK
"Ya tentu saya sedih. Tadi arahan Bapak Wapres juga sudah ada, hari ini saya panggil wagubnya supaya jangan sampai pemerintahan terganggu. Proses hukum silahkan berproses, tapi tata kelola pemerintahan akan jalan terus," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulis pada Jumat, 12 Juli 2019.
KPK menahan Nurdin Basirun untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) K4 Cabang KPK pada Jumat, 12 Juli 2019. Gubernur Kepri ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus suap izin prinsip dan reklamasi di sekitar Kepulauan Riau.
Tjahjo mengatakan, sementara ini, status penonaktifan Nurdin akan menunggu putusan hukum inkrah. "Ya belum (belum nonaktif), ini kan menunggu inkracht dulu," ujar Tjahjo.
Baca: Suap Izin Reklamasi, KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Tjahjo memastikan roda pemerintahan Kepulauan Riau tetap berjalan, percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan, karena Kepri merupakan daerah tujuan wisata, dan daerah investasi. "Semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan," kata Tjahjo.