TEMPO.CO, Jakarta - Penggalangan dana diyat untuk menyelamatkan seorang warga negara Indonesia (WNI), Ety binti Toyyib Anwar, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi berhasil mencapai angka yang ditargetkan. Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan uang yang terkumpul sejumlah SR 4 juta atau setara Rp 15,2 miliar, sesuai jumlah yang diminta ahli waris penuntut.
Baca: Ikut Protes di Usia 10 Tahun, Remaja Saudi Terancam Hukuman Mati
"Hasil penggalangan dana tersebut telah dikirimkan pada tanggal 2 Juli 2019 ke rekening yang dibuat khusus oleh Pemerintah Provinsi Mekkah untuk kepentingan sumbangan diyat kasus Ety binti Toyyib Anwar," kata Agus melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2019.
Ety adalah WNI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat ini dituduh menjadi penyebab majikannya, Faisal al-Ghamdi, sakit dan meninggal. Keluarga Faisal awalnya menuntut hukuman mati qisas. Setelah negosiasi panjang dan alot, kata Agus Maftuh, mereka akhirnya memaafkan dengan meminta diyat 4 juta riyal.
Agus menyebut dana Rp 15,2 miliar itu berasal dari sumbangan pelbagai pihak di Indonesia. Dia menuturkan, penggalangan dana bermula dari pertemuan dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat pada Oktober 2018. Pertemuan itu menyepakati penggalangan dana yang ketika itu terkumpul Rp 5 miliar. Uang itu ditampung di Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadawah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).
Selama tujuh bulan, kata Agus, LAZISNU melakukan penggalangan dana dari para santri, pengusaha, birokrat, politikus, akademisi, dan komunitas filantropi. Agus berterima kasih kepada LAZISNU yang menurutnya menyumbang Rp 12,5 miliar, atau 80 persen dari total uang diyat yang diperlukan.
Menurut Agus, batas pembayaran diyat sedianya pada akhir April lalu. Karena uang belum cukup, Agus mendekati pihak ahli waris, yakni Khalid al-Ghamdi untuk meminta penambahan waktu. Tenggat pembayaran pun dilonggarkan hingga akhir Ramadan, lalu diperpanjang lagi sampai awal Juli sebelum akhirnya terkumpul dan dikirimkan ke ahli waris.
Baca: Tak Jadi Dieksekusi Mati, Remaja Arab Saudi Divonis 12 Tahun
"Dengan telah lengkapnya jumlah yang diminta oleh ahli waris, maka KBRI Riyadh sudah mengirimkan nota diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi dan meminta Ety binti Toyyib Anwar bisa segera dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia," kata Agus.
Dalam tiga tahun terakhir, Agus mengimbuhkan, KBRI Riyadh berhasil membebaskan delapan WNI dari hukuman mati tanpa tebusan diyat.