TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie menyebutkan tidak ada yang berbeda dalam pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kwik diperiksa sebagai saksi kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Baca: Jadi Saksi Kasus BLBI, Kwik Kian Gie: Pertanyaannya Hampir Sama
Kwik menyatakan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hampir sama saat dirinya juga pernah diperiksa untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang saat ini telah keluar dari tahanan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Ya sama seperti dulu sehingga sebetulnya pertanyaannya hampir sama dan jawaban-jawaban yang sama," kata Kwik usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Namun, Kwik tidak menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaannya kali ini. Ia hanya mengatakan memberikan keterangan tentang masalah tersangka Sjamsul Nursalim.
"Saya dipanggil dan surat panggilannya mengatakan urusan-urusan Sjamsul Nursalim sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalin yang banyak sekali dan semuanya tertulis tetapi semuanya sudah saya serahkan," ujar Kwik.
Sementara itu, Kwik enggak berkomentar soal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Syafruddin. "Saya lebih baik tidak memberi komentar. Saya tentu dalam batin mempunyai pendapat tetapi saya kira sangat tidak bijaksana kalau saya memberi respons tentang itu, memberi komentar tentang itu dan untuk diri saya tidak baik," ujar Kwik.
Pada Selasa, 9 Juli 2019, Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. Syafruddin adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca: KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli untuk Kasus BLBI
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.