TEMPO.CO, Jakarta - Partai Nasdem memberhentikan sementara Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem, pasca-operasi tangkap tangan Nurdin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, 10 Juli 2019.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Gubernur Kepri Menurut LHKPN
"Nurdin Basirun dibebas-tugaskan sementara dari jabatan ketua DPW Nasdem dan digantikan Plt Ketua Willy Aditya," ujar Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 11 Juli 2019.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Penangkapan terkait dugaan korupsi izin lokasi rencana reklamasi di kawasan Kepulauan Riau.
Selain Nurdin, KPK menangkap 5 orang lainnya. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri dan swasta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap.
Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan status mereka yang tertangkap tangan. Johnny mengatakan, sampai saat ini masih berusaha menghubungi Nurdin untuk mendapatkan konfirmasi secara langsung. NasDem baru akan memecat Nurdin secara tidak terhormat setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Pokoknya, kalau diumumkan tersangka, langsung kami pecat. Tidak menunggu putusan hukum inkrah," ujar Johnny.