TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Baca: KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli untuk Kasus BLBI
Sedianya, KPK memanggil Rizal sebagai saksi pada Kamis, 11 Juli 2019. Selain Rizal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie.
"Satu orang saksi untuk kasus BLBI telah datang hari ini (Kwik Kian Gie), sedangkan satu saksi lain, Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
KPK, kata Febri, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk saksi Rizal tersebut pekan depan. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa sampai saat ini lembaganya sedang mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum Surat Keterangan Lunas BLBI yang diberikan kepada Sjamsul diterbitkan.
"Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK. Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan sehingga terdapat kerugian negara Rp4,58 triliun," tutur Febri.
Ia menyatakan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk konkret sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI tersebut.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor BLBI pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca: KY Klaim Tak Berhak Periksa Hakim Pembebas Syafruddin Temenggung
KPK menyangka keduanya turut diperkaya sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas BLBI. KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan kasus ini walaupun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.