TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu, berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi mau bertemu dengan terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril.
Baca: Pemerintah Keluarkan Rekomendasi Amnesti untuk Baiq Nuril
"Kami berharap Pak Presiden bisa mendengar langsung cerita dari Ibu Nuril, tapi sejauh ini kami belum menerima undangan. Kami berharap bisa diundang," kata Erasmus di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Erasmus menyampaikan tim hukum dan advokasi Baiq Nuril mengapresiasi pemerintah yang memberikan respons positif mengenai pengajuan amnesti atau pengampuan Nuril. Ia juga menyambut baik sikap Jokowi yang tidak melakukan intervensi atas kasus hukum tersebut.
"Pak Presiden Jokowi tidak melakukan intervensi dan ini merupakan bagian kewenangan beliau dan tanggung jawab beliau sebagai kepala negara untuk memberikan amnesti pada ibu Nuril," ujarnya.
Mahkamah Agung sebelumnya menolak permintaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut. Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut maka putusan kasasi MA berupa hukuman enam bulan penjara atas Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani menyampaikan, pertemuan Baiq Nuril dengan Jokowi harus menunggu jadwal Jokowi terlebih dulu. Ia mengatakan bahwa respons positif pemerintah terkait amnesti untuk Nuril merupakan simbol kolaborasi antara pemerintah dan akademisi, masyarakat sipil, dan praktisi untuk memperjuangkan keadilan.
Baca: Baiq Nuril Kembali Sambangi Kementerian Hukum dan HAM
"Saya rasa kawan-kawan MA sudah melakukan tugas dengan baik dan kemudian kita melihat ada sebuah persoalan, dan kita bisa diskusikan dengan tadi seperti yang disampaikan oleh Mas Erasmus dari ICJR karena sebetulnya ini adalah kerja bersama," kata Jaleswari.