TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Baiq Nuril menemui Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: Baiq Nuril Kembali Sambangi Kementerian Hukum dan HAM
Salah satu anggota tim advokasi, Erasmus Napitupulu, mengatakan tujuan kedatangannya untuk menyampaikan terima kasih, karena pemerintah telah memberikan surat rekomendasi untuk pemberian amnesti kepada Nuril.
"Terima kasih sudah ada kabar baik sehingga dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan," kata Erasmus.
Erasmus menceritakan, surat rekomendasi itu baru saja dikabarkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM pagi ini. Baiq Nuril, kata dia, tidak bisa ikut datang ke Kantor Staf Presiden karena harus menandatangani surat rekomendasi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dengan adanya surat rekomendasi pemberian amnesti, Erasmus mengatakan bahwa ini bisa jadi momentum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti bersuara.
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram Haji Muslim.
Baca: Ketua DPR Dorong Presiden Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas nama Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan.