Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelelahan, Batal ke KSP, Baiq Nuril Sambangi Kemenkumham

Reporter

image-gnews
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka memberikan surat penangguhan penahanan Baiq Nuril pada anggota komisi III, Nasir Djamil dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka memberikan surat penangguhan penahanan Baiq Nuril pada anggota komisi III, Nasir Djamil dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terhukum perkara pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun kelelahan pagi ini, Kamis, 11 Juli 2019. Sedianya membahas wacana pemberian amnesti oleh presiden, ia mendadak membatalkannya dan putar haluan menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM.

"Infonya ada surat dari Kemenkumham untuk Presiden terkait amnesti," ujar salah satu penasihat hukum Nuril, Joko Jumadi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 11 Juli 2019. Saat memberikan wawancara ini, Joko sedang dalam perjalanan menuju Kemenkumham.

Baca juga: Amnesti Baiq Nuril, Pakar Tata Negara: Harus Konsultasi DPR

Sebelumnya, Nuril bersama tim hukumnya diagendakan beraudiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Namun, Nuril batal ke sana dan diwakili tim kuasa hukumnya. "Di KSP diwakili teman-teman koalisi dan salah satu kuasa hukum kami."

Baiq Nuril adalah mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh bekas kepala sekolah tempatnya bekerja, Muslim. Kasus pelecehan itu direkamnya dengan ponsel.

Alih-alih mendapat perlindungan, Nuril malah diseret ke ranah hukum karena ia dituding menyebarkan rekaman percakapan mesum Muslim. Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Atas pelaporan ini, Nuril digelandang ke pengadilan. Pengadilan Negeri Mataram menyatakannya tidak bersalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Yenny Wahid Ikut Dukung Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril

Nuril diputus bebas, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril lantaran dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Ibu tiga anak itu divonis 6 bulan bui dan denda Rp 500 juta. Nuril mengajukan PK ke MA. Namun, MA menolak PKnya.

Pascaputusan itu, Presiden Jokowi mempersilakan Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjanjikan amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Yassonna menyebut akan memberikan argumentasi yuridis kepada Presiden Jokowi terkait hal itu.

Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR. Yasonna yakin DPR akan menyetujui wacana pemberian amnesti itu. "Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin lalu, 8 Juli 2019.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

11 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

6 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.


Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

7 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

8 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Bareskrim Rampungkan Penyidikan Kasus Palti Hutabarat

9 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago, Selasa, 19 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Rampungkan Penyidikan Kasus Palti Hutabarat

Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana berita bohong tersangka Palti Hutabarat


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.