TEMPO.CO, Jakarta - Terhukum perkara pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun kelelahan pagi ini, Kamis, 11 Juli 2019. Sedianya membahas wacana pemberian amnesti oleh presiden, ia mendadak membatalkannya dan putar haluan menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM.
"Infonya ada surat dari Kemenkumham untuk Presiden terkait amnesti," ujar salah satu penasihat hukum Nuril, Joko Jumadi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 11 Juli 2019. Saat memberikan wawancara ini, Joko sedang dalam perjalanan menuju Kemenkumham.
Baca juga: Amnesti Baiq Nuril, Pakar Tata Negara: Harus Konsultasi DPR
Sebelumnya, Nuril bersama tim hukumnya diagendakan beraudiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Namun, Nuril batal ke sana dan diwakili tim kuasa hukumnya. "Di KSP diwakili teman-teman koalisi dan salah satu kuasa hukum kami."
Baiq Nuril adalah mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh bekas kepala sekolah tempatnya bekerja, Muslim. Kasus pelecehan itu direkamnya dengan ponsel.
Alih-alih mendapat perlindungan, Nuril malah diseret ke ranah hukum karena ia dituding menyebarkan rekaman percakapan mesum Muslim. Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Atas pelaporan ini, Nuril digelandang ke pengadilan. Pengadilan Negeri Mataram menyatakannya tidak bersalah.
Baca juga: Yenny Wahid Ikut Dukung Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
Nuril diputus bebas, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril lantaran dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Ibu tiga anak itu divonis 6 bulan bui dan denda Rp 500 juta. Nuril mengajukan PK ke MA. Namun, MA menolak PKnya.
Pascaputusan itu, Presiden Jokowi mempersilakan Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjanjikan amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Yassonna menyebut akan memberikan argumentasi yuridis kepada Presiden Jokowi terkait hal itu.
Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR. Yasonna yakin DPR akan menyetujui wacana pemberian amnesti itu. "Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin lalu, 8 Juli 2019.