TEMPO.CO, Jakarta - Baiq Nuril Maknun kembali menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis pagi, 11 Juli 2019. Sedianya, Nuril bersama tim hukumnya diagendakan akan beraudiensi dengan Kantor Staf Presiden membahas rencana pemberian amnesti oleh presiden. Namun, Baiq batal ke sana dan diwakilkan tim kuasa hukumnya.
Baca: Ketua DPR Dorong Presiden Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
"Ibu Baiq awalnya mau ke KSP, tapi nge-drop karena kecapekan, jadi di KSP diwakili teman-teman koalisi dan salah satu kuasa hukum kami," ujar Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 11 Juli 2019.
Namun, ujar Joko, Baiq Nuril mendadak diminta ke Kemenkumham pagi ini. " Infonya ada surat dari Kemenkumham untuk presiden terkait amnesti. Kami sedang dalam perjalanan (menuju Kemenkumham)," ujar Joko.
Baiq Nuril merupakan mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh eks kepala sekolah tempatnya bekerja, Muslim. Kasus pelecehan itu ia rekam di ponsel.
Alih-alih mendapat perlindungan, Nuril malah diseret ke ranah hukum karena ia dituding menyebarkan rekaman percakapan mesum Muslim. Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Atas pelaporan ini, Nuril digelandang ke pengadilan. Namun di Pengadilan Negeri Mataram, ia terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.
Tak berhenti di sana, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril lantaran dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Ibu tiga anak itu divonis 6 bulan bui dan denda RP 500 juta. Nuril mengajukan PK ke MA. Namun, MA pada menolak PK yang diajukan Baiq Nuril.
Pascaputusan tersebut, Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjanjikan, amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Yassonna menyebut akan memberikan argumentasi yuridis kepada Presiden Jokowi terkait hal tersebut.
Baca: Komisi Hukum DPR Dukung Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Setelah itu, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR. Yasonna meyakini DPR akan menyetujui wacana pemberian amnesti tersebut.
"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin lalu.