Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Aceh: Syarat Poligami yang Diatur di Raqan Berat

image-gnews
Selebaran syarat izin poligami yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. TEMPO/Dini Pramita
Selebaran syarat izin poligami yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. TEMPO/Dini Pramita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Musannif, berpendapat aturan poligami yang tertuang dalam Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga atau Ahwal Syakhshiah justru memberatkan laki-laki yang ingin berpoligami.

Baca juga: Komnas Perempuan Kritik Poligami, Berikut 5 Pasal Rancang Qanun

Musababnya, persyaratan yang lebih rinci jika dibandingkan dengan isi dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. "Raqan ini pada dasarnya memperberat poligami. Laki-laki harusnya enggak suka ini diatur. Jadi kalau ada perempuan yang marah, heran juga saya," kata Musannif pada Selasa, 7 Juli 2018.

Musannif mengungkap banyaknya pro dan kontra di tengah masyarakat karena Raqan Hukum Keluarga seolah-olah melegalkan poligami. Padahal jika mengacu dari UU Perkawinan, tidak ada larangan sebelumnya bagi laki-laki yang ingin berpoligami.

Justru dalam Raqan Hukum Keluarga, suami yang ingin beristri lebih dari satu harus memenuhi persyaratan lebih banyak. Semisal mempunyai kemampuan lahir dan batin oleh laki-laki yang ingin berpoligami.

Kemampuan lahir harus dibuktikan dengan membuktikan jumlah penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi segala kebutuhan istri-istri beserta semua anaknya. Sedangkan kemampuan batin adalah kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap semua istri.

Suami yang ingin menambah istri juga dibatasi hanya 4 orang. Catatannya, suami harus mendapat izin baik lisan ataupun tulisan. Khusus izin lisan, harus diberikan di hadapan sidang Mahkamah Syariah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat lainnya yang harus dipenuhi, suami yang ingin berpoligami harus mendapat izin dari Mahkamah Syariah. "Ini jika misalnya tidak mendapatkan izin dari istri pertama, tetap memungkinkan selama ada keputusan hakim syariah. Tapi mendapat pertimbangan hakim itu juga tidak ringan," kata Musannif.

Persyaratan diberikannya izin dari Mahkamah Syariah selain telah mampu secara lahir dan batin, harus pula menunjukkan bahwa alasan berpoligami karena istri tidak dapat menjalankan kewajiban, istri sakit yang tidak dapat disembuhkan dengan pernyataan tertulis dari dokter ahli atau istri yang tidak dapat memberi keturunan sesuai persyaratan dokter ahli.

Baca juga: PDIP Minta Rancangan Qanun Soal Poligami Tak Buru-buru Disahkan

Berbagai persyaratan yang mengatur soal poligami ini diharapkan mampu menjaga perempuan agar tak menjadi korban nikah siri yang marak terjadi.

"Kalau pernikahan siri, istri sirinya tidak tercatat kalau nantinya suami atau istri meninggal. Yang jadi korban ya istri kedua dan anaknya. Jadi kalau mau menikah kedua, ya lapor," kata Musannif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

13 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

1 hari lalu

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah saat menyampaikan pidato pelepasan jenazah AD Pirous di Aula Timur ITB, Bandung, Jawa Barat, 17 April 2024. AD Pirous, Guru Besar Emeritus FSRD ITB dan salah satu maestro seni rupa modern di Indonesia wafat pada 16 April 2024 dalam usia 92 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.


Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

9 hari lalu

Pengungsi etnis Rohingya membawa bantuan paket Lebaran dari Human Appeal Australia di tempat penampungan bekas kantor Imigrasi di Desa Blang Mee, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 9 April 2024. Paket Lebaran yang berisi bahan pokok makanan harian itu diberikan kepada 252 jiwa pengungsi etnis Rohingya untuk menyambut Idul Fitri 1445 H di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya


Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

10 hari lalu

Foto udara Jamaah Tarekat Syattariyah melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di halaman Masjid Syaikhuna Habib Muda Seunagan Desa Peuleukung, Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, Senin, 8 April 2024. Sebagian umat Islam di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah karena didasarkan pada metode hisab urfi khumasi atau bilangan lima dalam kitab Tajul Muluk yang dianut jamaah Syattariyah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

Ribuan jamaah Thariqat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin pagi telah menggelar salat Id.


Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

15 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy. Foto: PID Humas Polda Aceh
Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

21 hari lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

24 hari lalu

Petugas mendeteksi bangkai gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) saat proses nekropsi di area perkebunan warga KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Senin 25 Maret 2024. Pembedahan gajah jantan yang diperkirakan berusia lima tahun tersebut untuk mengambil sejumlah sampel organ dalam tubuh gajah dan kotoran guna uji laboratorium untuk memudahkan proses penyelidikan penyebab kematian. ANTARA FOTO/Rahmad
Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

Gading gajah sumatera yang mati di pedalaman Aceh Utara itu telah hilang saat bangkainya ditemukan.


Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

27 hari lalu

Sejumlah imigran etnis Rohingya yang terombang-ambing di tengah laut berjalan menaiki tangga KN SAR Kresna 232 usai dievakuasi di perairan laut Meulaboh Aceh Barat, Aceh, Kamis 21 Maret 2024. Sebanyak 69 pengungsi Rohingya yang terdiri 45 laki-laki dan 24 perempuan dievakuasi ke daratan setelah kapal yang mereka tumpangi terbalik sekitar 15 mil di perairan Samudra Hindia. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

Tim UNHCR dan IOM dikerahkan ke Aceh Barat dan untuk membantu pemerintah setempat memberikan bantuan pada pengungsi Rohingya korban kapal terbalik


Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

29 hari lalu

Dua orang anak bermain di lokasi  kapal mengangkut imigran etnis Rohingya yang mendarat di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka


5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

31 hari lalu

Tim dari BKSDA sedang memeriksa kematian seekor anak gajah di Desa Gampong Baroh Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya. Kredit: ANTARA/HO
5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

Kasus gajah yang mati akibat diracun telah lama terjadi di Indonesia. Beberapa terjadi karena ingin mengambil gadingnya