TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Musannif, berpendapat aturan poligami yang tertuang dalam Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga atau Ahwal Syakhshiah justru memberatkan laki-laki yang ingin berpoligami.
Baca juga: Komnas Perempuan Kritik Poligami, Berikut 5 Pasal Rancang Qanun
Musababnya, persyaratan yang lebih rinci jika dibandingkan dengan isi dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. "Raqan ini pada dasarnya memperberat poligami. Laki-laki harusnya enggak suka ini diatur. Jadi kalau ada perempuan yang marah, heran juga saya," kata Musannif pada Selasa, 7 Juli 2018.
Musannif mengungkap banyaknya pro dan kontra di tengah masyarakat karena Raqan Hukum Keluarga seolah-olah melegalkan poligami. Padahal jika mengacu dari UU Perkawinan, tidak ada larangan sebelumnya bagi laki-laki yang ingin berpoligami.
Justru dalam Raqan Hukum Keluarga, suami yang ingin beristri lebih dari satu harus memenuhi persyaratan lebih banyak. Semisal mempunyai kemampuan lahir dan batin oleh laki-laki yang ingin berpoligami.
Kemampuan lahir harus dibuktikan dengan membuktikan jumlah penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi segala kebutuhan istri-istri beserta semua anaknya. Sedangkan kemampuan batin adalah kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap semua istri.
Suami yang ingin menambah istri juga dibatasi hanya 4 orang. Catatannya, suami harus mendapat izin baik lisan ataupun tulisan. Khusus izin lisan, harus diberikan di hadapan sidang Mahkamah Syariah.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi, suami yang ingin berpoligami harus mendapat izin dari Mahkamah Syariah. "Ini jika misalnya tidak mendapatkan izin dari istri pertama, tetap memungkinkan selama ada keputusan hakim syariah. Tapi mendapat pertimbangan hakim itu juga tidak ringan," kata Musannif.
Persyaratan diberikannya izin dari Mahkamah Syariah selain telah mampu secara lahir dan batin, harus pula menunjukkan bahwa alasan berpoligami karena istri tidak dapat menjalankan kewajiban, istri sakit yang tidak dapat disembuhkan dengan pernyataan tertulis dari dokter ahli atau istri yang tidak dapat memberi keturunan sesuai persyaratan dokter ahli.
Baca juga: PDIP Minta Rancangan Qanun Soal Poligami Tak Buru-buru Disahkan
Berbagai persyaratan yang mengatur soal poligami ini diharapkan mampu menjaga perempuan agar tak menjadi korban nikah siri yang marak terjadi.
"Kalau pernikahan siri, istri sirinya tidak tercatat kalau nantinya suami atau istri meninggal. Yang jadi korban ya istri kedua dan anaknya. Jadi kalau mau menikah kedua, ya lapor," kata Musannif.