TEMPO.CO, Jakarta - Putusan kasasi untuk terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak bulat. Diketuai oleh Hakim Agung Salman Luthan, majelis berbeda pendapat soal perbuatan yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan tersebut.
Baca juga: Salman Luthan, Hakim MA yang Tolak Bebaskan Syafruddin Temenggung
Salman Luthan jadi satu-satunya hakim yang menilai perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL hingga merugikan negara Rp4,58 triliun sebagai tindak pidana. Sementara, anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan itu sebagai perdata dan Mohammad Askin menilai perbuatan Syafruddin sebagai perbuatan administrasi. Karena putusan dua banding satu ini, maka Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Berikut profil dua hakim yang melepaskan Syafruddin tersebut.
Sjamsul Rakan Chaniago
Syamsul terpilih sebagai hakim ad hoc Tipikor di MA pada 2010. Sebelumnya, ia berprofesi sebagai advokat dan mendirikan kantor hukum Syamsul Rakan Chaniago & Associates.
Pada 2012, Syamsul menjadi salah satu majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Zulkarnain Yunus. Padahal, di tingkat pengadilan negeri Jakarta Selatan, Zulkarnain dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun.
Syamsul juga pernah memangkas hukuman terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Di tingkat Peninjauan Kembali, hukuman politikus Demokrat itu dikurangi dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Nama Syamsul sempat muncul dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan perkara di MA dengan terdakwa Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Andri sudah divonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 400 juta pada 2016.
Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap percakapan pesan singkat antara Andri dengan staf panitera muda pidana khusus, Kosidah. Dalam percakapan itu, Andri menyebut Syamsul dapat mengamankan perkara dan bisa meringankan hukuman. Syamsul ketika dikonfirmasi oleh media menyangkal tuduhan itu. Ia merasa namanya dicatut oleh Andri.
Mohammad Askin
Mohammad Askin semula adalah guru besar hukum pidana Universitas Hassanudin. Dia kemudian hijrah ke Jakarta dan terjun ke dunia politik. Askin menduduki jabatan anggota DPR pada 1999-2004 dari fraksi PAN. Di parlemen Askin duduk di komisi Energi DPR dan menjadi anggota badan legislasi. Ia terpilih menjadi hakim agung pada 2010.
Menjadi hakim MA, Askin pernah menyidangkan sejumlah kasus korupsi. Ia bersama hakim agung, Artidjo Alkostar pernah memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong dari 11 tahun menjadi 13 tahun. Selain itu, pernah membebaskan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus korupsi aset milik BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Putusan itu menguatkan vonis di pengadilan tingkat banding.