Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Hakim Agung yang Lepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung

Reporter

image-gnews
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan kasasi untuk terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak bulat. Diketuai oleh Hakim Agung Salman Luthan, majelis berbeda pendapat soal perbuatan yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan tersebut.

Baca jugaSalman Luthan, Hakim MA yang Tolak Bebaskan Syafruddin Temenggung

Salman Luthan jadi satu-satunya hakim yang menilai perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL hingga merugikan negara Rp4,58 triliun sebagai tindak pidana. Sementara, anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan itu sebagai perdata dan Mohammad Askin menilai perbuatan Syafruddin sebagai perbuatan administrasi. Karena putusan dua banding satu ini, maka Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Berikut profil dua hakim yang melepaskan Syafruddin tersebut.

Sjamsul Rakan Chaniago

Syamsul terpilih sebagai hakim ad hoc Tipikor di MA pada 2010. Sebelumnya, ia berprofesi sebagai advokat dan mendirikan kantor hukum Syamsul Rakan Chaniago & Associates.

Pada 2012, Syamsul menjadi salah satu majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Zulkarnain Yunus. Padahal, di tingkat pengadilan negeri Jakarta Selatan, Zulkarnain dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syamsul juga pernah memangkas hukuman terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Di tingkat Peninjauan Kembali, hukuman politikus Demokrat itu dikurangi dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Nama Syamsul sempat muncul dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan perkara di MA dengan terdakwa Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Andri sudah divonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 400 juta pada 2016.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap percakapan pesan singkat antara Andri dengan staf panitera muda pidana khusus, Kosidah. Dalam percakapan itu, Andri menyebut Syamsul dapat mengamankan perkara dan bisa meringankan hukuman. Syamsul ketika dikonfirmasi oleh media menyangkal tuduhan itu. Ia merasa namanya dicatut oleh Andri.

Mohammad Askin

Mohammad Askin semula adalah guru besar hukum pidana Universitas Hassanudin. Dia kemudian hijrah ke Jakarta dan terjun ke dunia politik. Askin menduduki jabatan anggota DPR pada 1999-2004 dari fraksi PAN. Di parlemen Askin duduk di komisi Energi DPR dan menjadi anggota badan legislasi. Ia terpilih menjadi hakim agung pada 2010.

Menjadi hakim MA, Askin pernah menyidangkan sejumlah kasus korupsi. Ia bersama hakim agung, Artidjo Alkostar pernah memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong dari 11 tahun menjadi 13 tahun. Selain itu, pernah membebaskan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus korupsi aset milik BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Putusan itu menguatkan vonis di pengadilan tingkat banding.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Praperadilan Soal SP3 Kasus BLBI Digelar Hari Ini

7 Juni 2021

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Soal SP3 Kasus BLBI Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan atas keluarnya SP3 BLBI akan digelar pada hari ini, 7 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, PKS: Cederai Rasa Keadilan

3 April 2021

Sjamsul Nursalim. TEMPO/ Rully Kesuma
KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, PKS: Cederai Rasa Keadilan

Sebelumnya, KPK menyangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi untuk membayar utang BLBI.


ICW Lihat Kisruh Penyidikan SKL BLBI Dimulai Saat MA Lepas Syafruddin

3 April 2021

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO/ Robin Ong
ICW Lihat Kisruh Penyidikan SKL BLBI Dimulai Saat MA Lepas Syafruddin

ICW melihat kisruh penyidikan perkara penerbitan SKL BLBI dimulai ketika Mahkamah Agung memutus lepas Syafruddin


Alasan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Tidak Ada Unsur Penyelenggara Negara

1 April 2021

Sjamsul Nursalim. TEMPO/ Rully Kesuma
Alasan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Tidak Ada Unsur Penyelenggara Negara

KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.


KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya

1 April 2021

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO/ Robin Ong
KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya

KPK terbitkan SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.


Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPK

3 Agustus 2020

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku karyanya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TEMPO/Imam Sukamto
Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPK

Mahkamah Agung menilai permohonan peninjauan kembali oleh KPK di kasus BLBI tak memenuhi syarat formal.


Pengacara Syafruddin Sebut Landasan PK yang Diajukan KPK Lemah

16 Januari 2020

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Syafruddin Sebut Landasan PK yang Diajukan KPK Lemah

Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung mengatakan dasar PK yang diajukan oleh KPK tak kuat.


Ahmad Yani: Pertemuan dengan Hakim Kasasi SKL BLBI Tak Disengaja

1 Oktober 2019

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku karyanya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TEMPO/Imam Sukamto
Ahmad Yani: Pertemuan dengan Hakim Kasasi SKL BLBI Tak Disengaja

Ahmad Yani mengatakan ia tak sengaja bertemu dengan salah satu hakim kasus SKL BLBI


Hari Senin, KPK akan Bertemu KY Bahas Putusan Lepas Syafruddin

3 Agustus 2019

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Senin, KPK akan Bertemu KY Bahas Putusan Lepas Syafruddin

KPK akan bertemu dengan KY membahas putusan lepas Syafruffin Arsyad Temenggung dalam kasus SKL BLBI.


Status Buron Sjamsul Nursalim Terganjal Salinan Vonis Syafruddin

28 Juli 2019

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO
Status Buron Sjamsul Nursalim Terganjal Salinan Vonis Syafruddin

Penasehat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail membantah tudingan KPK dan mengatakan urusan SKL BLBI perdata bukan pidana.