Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Sabang Luncurkan Layanan Perizinan Online

image-gnews
Bea Cukai Sabang melununcurkan ayanan perizinan online dan telah diterapkan penuh sejak 8 Juli 2019. (Dok. Bea Cukai)
Bea Cukai Sabang melununcurkan ayanan perizinan online dan telah diterapkan penuh sejak 8 Juli 2019. (Dok. Bea Cukai)
Iklan

INFO NASIONAL — Penggunaan teknologi informasi dalam berbagai bidang saat ini sangat memudahkan masyarakat guna memenuhi berbagai macam kebutuhan, termasuk dalam mendapatkan kebutuhan pelayanan barang dan jasa. Tak terkecuali Bea Cukai Sabang yang terus berupaya untuk memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan kepada para pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai di Kawasan Bebas Sabang, dengan meluncurkan layanan perizinan online.

Layanan perizinan, seperti izin timbun, izin bongkar, dan izin muat akan dilayani secara online melalui aplikasi yang dinamakan ION Sabang. Aplikasi ini menambah daftar pelayanan online yang dimiliki oleh Bea Cukai Sabang. Di mana sebelumnya Bea Cukai Sabang telah menerapkan aplikasi-aplikasi layanan online, seperti Pelayanan Yachter, Billing System, dan FTZ Manifest.

Sebelumnya, layanan perizinan online ini telah diterapkan oleh Bea Cukai Batam, lalu Bea Cukai Sabang melakukan penerapan yang sama karena Sabang dan Batam menerapkan sistem kawasan bebas. Ke depan, layanan online ini akan terus dikembangkan seiring berkembangnya era digital yang dapat mendorong kemajuan Sabang.

Layanan ini didasarkan atas Keputusan Kepala Bea Cukai Sabang nomor KEP-49/WBC.01/KPP.MP.01/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Pelayanan Izin Online BC Sabang (ION-SABANG) yang akan diterapkan secara penuh pada tanggal 08 Juli 2019, dan uji coba telah diterapkan sejak 24 Mei 2019. Aksesnya melalui website Bea Cukai Sabang di www.bcsabang.beacukai.go.id/perizinan.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Hanif Adnan Zunanto, mulai tanggal 08 Juli 2019, ION SABANG diterapkan secara penuh. “Diharapkan semua pengguna jasa yang akan melakukan kegiatan bongkar, timbun, dan muat di luar kawasan pabean yang ditetapkan agar melakukan pendaftaran di website www.bcsabang.beacukai.go.id/perizinan. Dan, jika menjumpai kendala dapat menghubungi layanan informasi Bea Cukai Sabang di hotline 0811-6801-225 atau datang langsung ke kantor Bea Cukai Sabang di Jalan Diponegoro No. 19 Kota Sabang,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sosialisasi penerapan ION Sabang telah dimulai dari tanggal 27 Juni, kepada para pengguna jasa kepabeanan di sela-sela kegiatan coffee morning yang dihadiri oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Islamuddin dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Kecil Menengah Kota Sabang, M. Yusra, serta Kepala KP2KP Sabang Firman Ibrahim.

"Diharapkan layanan online ini dapat memberikan kemudahan bagi importir/PPJK/pengangkut, mereka tidak perlu repot harus datang ke kantor Bea Cukai, sebab aplikasi online ini dapat diakses dari tempat masing-masing. Namun, pengguna jasa yang hendak menggunakan musti terdaftar dulu, sebagai alat kontrol kami,” katanya, menambahkan.

Menanggapi hadirnya layanan perizinan online ini, Wakil Kepala BPKS Islamuddin menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Sabang dan memaparkan pentingnya sinergi seluruh pihak agar untuk memajukan Sabang, menciptakan investasi-investasi industri yang dapat mendongkrak perekonomian tidak hanya di kota Sabang, melainkan juga untuk Aceh yang berpengaruh pada kemakmuran rakyat Indonesia.

“Semoga dengan diluncurkannya layanan ini dapat berdampak pada peningkatan iklim usaha di wilayah Sabang. Tentunya kita semua mendukung Bea Cukai Sabang khususnya dan Sabang pada umumnya agar semakin baik,” kata Islamuddin. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

7 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

7 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

18 jam lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

3 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.


KPK Kembali Sita Aset Mobil Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang Disembunyikan di Jakarta Timur

14 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Sita Aset Mobil Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang Disembunyikan di Jakarta Timur

KPK kembali menyita aset berupa mobil milik bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

16 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

17 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

17 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

21 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Ini Tips Jika Harus Melaporkan Barang Bawaan Saat Bepergian ke Luar Negeri

23 hari lalu

Traveler Gilang Rahadian foto selfie dengan sepeda yang akan dibawanya ke luar negeri tapi tidak bisa dilaporkan ke Pos Bea Cukai karena sudah tutup, April 2023. (Dok. Gilang rahadian)
Ini Tips Jika Harus Melaporkan Barang Bawaan Saat Bepergian ke Luar Negeri

Tips bagi warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri membawa barang bawaan berharga seperti diatur PMK nomor 203 2017.