INFO NASIONAL — Bea Cukai Sumatera Utara kembali terbitkan izin fasilitas pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) di tahun 2019. Bea Cukai menerbitkan fasilitas tersebut kepada PT Bahtera Inti Indonesia (PT BII) pada Rabu, 3 Juli 2019. Diungkapkan oleh komisaris PT BII Sucipto bahwa fasilitas ini dirasa sangat bermanfaat bagi usahanya.
“Kami ingin memberikan fasilitas penimbunan barang tujuan impor dan ekspor kepada para pengusaha dalam negeri, memberikan ketersediaan bahan baku industri dan membantu mengurangi risiko biaya demmurage,” ujar Sucipto.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Oza Olavia, mengungkapkan bahwa terbitnya izin fasilitas tersebut, dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. “Kami harap fasilitas ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan,” ucap Oza.
PDPLB merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda. Dalam hal ini, PT BII bekerja sama dengan PT Transcon Indonesia yang telah mendapat izin penyelenggara PLB untuk menggunakan sebagian lahan dan fasilitas milik PT Transcon Indonesia. Nantinya, jenis barang yang akan ditimbun di PT BII berupa bahan baku industri, besi baja, dan produk turunannya serta ban.
PT BII sebelumnya merupakan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang memberikan pelayanan jasa kepabeanan secara nasional. Seiring waktu berjalan, PT BII ingin mengembangkan bisnisnya menjadi penyelenggara PLB untuk mendukung industri dalam negeri. (*)