INFO NASIONAL — Bea Cukai Makassar turut serta mengikuti deklarasi komitmen bersama pembangunan Zona Integritas kawasan pelabuhan dan bandar udara. Secara berturut-turut, Bea Cukai Makassar turut andil dalam pelaksanaan deklarasi tesebut. Deklarasi di kawasan pelabuhan dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2019, sementara di kawasan bandara dilakukan pada Jumat, 5 Juli 2019.
Sejumlah instansi yang berada di kawasan Pelabuhan Makassar dan bandara mendeklarasikan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas. Pada kesempatan ini, turut hadir Najamuddin Mointang, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengawasan Kedeputian KemenpanRB dan Neneng Widasari, anggota Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam paparannya, Najamuddin Mointang menitikberatkan pada Zona Integritas menuju World Class Bureaucracy pada delapan area perubahan reformasi birokrasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman, turut serta hadir dan menandatangani Deklarasi Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) Kawasan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin yang berlokasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
“Prioritas pembangunan Zona Integritas ini berada di Kawasan yang mencakup 6 pelabuhan laut dan 6 bandar udara. Dalam kegiatan ini, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar ditunjuk sebagai koordinator penghubung Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi,” kata Gusmiadirrahman.
Deklarasi ini diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi sektor pariwisata serta distribusi domestik dengan mendisiplinkan semua sektor yang bergiat di pelabuhan Makassar. "Selain mewujudkan unit kerja yang berperingkat WBK dan WBBM, komitmen pembangun Zona Integritas kawasan Pelabuhan Makassar juga berisi komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Rahmatullah.
"Ini adalah sebuah kemajuan, tetapi jangan hanya seremoni, kemudian implementasinya tidak ada. Saya melihat semangatnya sangat bangus. Semua lembaga di sini menempati posisi yang paling sedikit dilaporkan di Ombudsman," ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan.
Deklarasi diharapkan dapat mendisiplinkan semua stakeholder dan memberikan dampak baik bagi sektor pariwisata serta distribusi logistik di Kota Makassar. “Bahwa dalam mencapai predikat Stranas Pencegahan Korupsi ini diharapkan seluruh stakeholder terkait dapat berkolaborasi memberikan pelayanan yang berintegritas dan prima didukung dengan alur serta proses bisnis pelayanan yang jelas dan akurat,” ucap Gusmiadirrahman.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ditunjuk sebagai Kawasan Berintegritas Wilayah Bebas dari Korupsi sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2019 mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. (*)