TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyarankan Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nasir menilai UU ITE terbukti menjadi pasal karet. "Presiden harus evaluasi UU dengan pasal karet seperti UU ITE," kata Nasir di Kompleks Parlemen pada Rabu, 10 Juli 2019.
Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Amnesti dari Jokowi Jadi Solusi Terakhir
Nasir menilai evaluasi ini darurat dilakukan terkait kasus yang menjerat Baiq Nuril. Menurut dia UU ITE telah menimbulkan norma tanpa kepastian. Dia dan Komisi III berharap UU ITE bisa dievaluasi sehingga norma UU ITE tak hanya menjaga privasi seseorang, namum mampu memberi keadilan kepada orang yang diduga melanggar privasi itu.
Nasir mengatakan, negara telah memiliki tujuan yang baik dalam melindungi privasi. Namun, anggota DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menilai proses hukum UU ITE tidak diawasi dengan baik. Menurutn dia restorative justice menjadi alternatif dalam menyelesaikan kasus seperti Baiq Nuril.
"Jadi diselesaikan di luar peradilan dengan mengundang pelaku, korban, keluarga korban, keluarga pelaku, masyarakat, dan komunitas untuk menyelesaikan bersama-sama," kata Nasir.
Sebelumnya wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga mengatakan UU ITE banyak memakan korban. Menurut dia, korban dari UU itu justru dikorbankan dengan cara yang tidak benar.
Fahri menyarankan fungsi UU ITE dikembalikan ke UU Transaksi Ekonomi. "Jangan jadi UU lapor melapor sehari-hari. Kebanyakan laporan polisi jadi kewalahan. Capek bangsa kita ngurus gituan," kata Fahri pada Selasa, 9 Juli 2019.