TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Yudisial meminta masyarakat melapor bila menemukan dugaan kode etik yang dilakukan hakim dalam mengadili perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Temenggung. KY akan menindaklanjuti laporan itu. “Masyarakat bisa melaporkan ke kami bila hakim tidak profesional dalam memutus perkara Syafruddin,” kata Komisioner KY Sukma Violetta saat dihubungi, Rabu, 10 Juli 2019.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melepaskan terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu. Majelis hakim kasasi menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan SKL untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul telah salah menampilkan nilai aset yang dia berikan kepada negara untuk membayar hutang BLBI. Akibatnya, negara merugi Rp 4,58 triliun.
Baca Juga: KY Diminta Periksa Hakim Agung Pengadil Syafruddin Temenggung
Meski terbukti melakukan itu, dua dari tiga hakim yang mengadili menilai perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana. Anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata dan administrasi.
Hanya Ketua Majelis Hakim Salman Luthan yang menilai perbuatan Syafruddin tindak pidana. Keputusan hakim sekaligus menganulir putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap putusan itu aneh. “Ketiga pendapat yang berbeda ini mungkin baru sekali terjadi,” kata dia.
Simak Juga: Ketua MA: Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Dipertimbangkan
Indonesia Corruption Watch meminta KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa hakim yang mengadili perkara Syafruddin. Bila ditemukan pelanggaran, ICW meminta hakim itu dijatuhi hukuman.
Sukma Violetta mengatakan saat ini pihaknya belum mendapat laporan masyarakat atau menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim. Dia mengatakan belum mendapatkan berkas putusan tersebut. “Karena kami belum melihat berkas-berkasnya,” kata dia.