Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muafaq Akui Serahkan Duit Rp50 Juta ke Rommy di Hotel

Reporter

image-gnews
Terdakwa penyuap Romahurmuziy, M Muafaq Wirahadi seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Terdakwa penyuap Romahurmuziy, M Muafaq Wirahadi seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta --Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muafaq Wirahadi mengakui menyerahkan duit Rp50 juta kepada Romahurmuziy. Ia mengatakan uang itu ditaruh dalam tas dan diserahkan saat bertemu Rommy di Hotel Bumi Surabaya, pada 15 Maret 2019.

Baca jugaKhofifah Bantah Pernah Rekomendasikan Haris kepada Rommy

“Uang itu dibungkus tas, pecahan seratus ribu,” kata Muafaq saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Muafaq menyuap Rommy dengan total Rp91,4 juta. Besel diberikan agar mantan Ketua Umum PPP itu membantunya terpilih menjadi kepala kantor Kemenag. Sebanyak Rp 41,4 juta diberikan kepada saudara Rommy, Abdul Wahab untuk pencalonannya menjadi calon legislatif DPRD Gresik. Sementara, Rp 50 juta diserahkan langsung kepada Rommy 15 Maret di Hotel Bumi Surabaya.

Saat penyerahan uang itu, tim KPK menangkap tangan Rommy, ajudannya dan Muafaq. Sementara tim KPK lainnya menangkap Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. KPK mendakwa Haris menyuap Rommy Rp225 juta dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebanyak Rp 70 juta supaya bisa menjabat Kakanwil Jatim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Muafaq, sebelum operasi tangkap tangan tersebut dirinya bertemu dengan Rommy di Hotel Bumi Surabaya. Dia ingin mengucapkan terima kasih karena Rommy membantunya terpilih menjadi kepala kantor Kemenag Gresik. Ketika akan berpisah, Muafaq langsung memberikan tas berisi uang Rp50 juta itu kepada Rommy. Namun, seketika Rommy memanggil ajudannya untuk mengambil tas tersebut. “Saya berkata terima kasih mas atas bantuannya,” kata dia.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK sempat memutar video detik-detik penangkapan Rommy di restoran Hotel Bumi. Dalam rekaman itu, ajudan Rommy terlihat membawa sebuah goodie bag. Sementara Rommy terlihat berjalan di belakang ajudannya.

Rommy yang dihadirkan menjadi saksi persidangan, mengatakan tidak mengetahui bahwa tas tersebut berisi uang. “Enggak, enggak, karena saya waktu itu sudah ditunggu rapat dan saya harus ke bandara,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Enggan Tanggapi Laporan Erwin Aksa, Romahurmuziy Singgung Arahan Seseorang

12 Mei 2023

Muhammad Romahurmuziy pernah terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Pria yang akrab disapa Romy itu bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Setelah bebas, ia kembali masuk jajaran partai setelah PPP mendapuknya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. ANTARA
Enggan Tanggapi Laporan Erwin Aksa, Romahurmuziy Singgung Arahan Seseorang

Muhammad Romahurmuziy menyatakan mendapatkan arahan dari seseorang yang dia hormati untuk tak meladeni Erwin Aksa.


Bertemu Rommy PPP, Hasto PDIP: Kantor Kami Tetangga, Tinggal Ketuk Pintu

7 Maret 2023

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai Seminar Nasional
Bertemu Rommy PPP, Hasto PDIP: Kantor Kami Tetangga, Tinggal Ketuk Pintu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan pertemuan dengan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy.


Romahurmuziy Bebas, PN Jakarta Pusat: Demi Hukum, Harus Keluar

1 Mei 2020

Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan Klas I  Cabang KPK, setelah pengajuan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dibebaskan dari tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Politikus yang akrab dipanggil Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Romahurmuziy Bebas, PN Jakarta Pusat: Demi Hukum, Harus Keluar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Romahurmuziy sudah menjalani satu tahun masa tahanan, seperti dalam putusan banding, sehingga harus bebas.


KPK Masih Analisis Pertimbangan Hakim Korting Vonis Romahurmuziy

24 April 2020

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan vonis kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rommy 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Analisis Pertimbangan Hakim Korting Vonis Romahurmuziy

KPK masih menganalisa pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.


ICW Desak KPK Segera Ajukan Kasasi Atas Korting Romahurmuziy

24 April 2020

Terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy bersiap membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Rommy juga bercerita bahwa dirinya pernah dilobi oleh komisioner KPK periode 2015-2029 supaya didukung PPP. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Ajukan Kasasi Atas Korting Romahurmuziy

ICW mendesak KPK untuk segera mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman mantan Ketua PPP Romahurmuziy.


KPK Pelajari Korting Hukuman Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi

24 April 2020

Terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy bersiap membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Ia dituntut 4 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. KPK mendakwa anggota DPR ini menerima duit sekitar Rp 400 juta untuk memuluskan terpilihnya Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pelajari Korting Hukuman Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi

KPK tengah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Romahurmuziy menjadi 1 tahun penjara.


Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Ajukan Banding

27 Januari 2020

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, menyapa kerabatnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Ajukan Banding

Mantan Ketua PPP Romahurmuziy mengajukan banding terhadap vonis yang ia terima.


Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rommy PPP

27 Januari 2020

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan vonis kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rommy 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rommy PPP

KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.


KPK akan Pelajari Vonis Rommy PPP yang Singgung Lukman Hakim

22 Januari 2020

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 15 November 2019. Lukman diperiksa sebagai saksi untuk  proses penyelidikan kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto
KPK akan Pelajari Vonis Rommy PPP yang Singgung Lukman Hakim

KPK akan mempelajari vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang menyeret nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim.


Staf Ahli Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Kesaksian Lukman Hakim

21 Januari 2020

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Staf Ahli Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Kesaksian Lukman Hakim

Staf Ahli Lukman Hakim membantah mantan Menteri Agama itu menerima uang.