TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali enggan mengomentari soal putusan kasasi mantan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Temenggung.
Baca juga: Salman Luthan, Hakim MA yang Tolak Bebaskan Syafruddin Temenggung
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Syafruddin dan menyatakannya bebas dari perkara hukum yang menyeretnya itu.
"Yang bersifat teknis itu tidak boleh. Itu idependensi majelis hakim. Saya tidak boleh mengomentari putusannya," ucap Ali di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Juli 2019.
Ali pun menyakini bahwa putusan tersebut sudah melalui pertimbangan secara masak. "Tentu dipertimbangkan," kata dia.
Syafruddin Temenggung resmi melepas status terdakwa pada Selasa malam, 9 Juli 2019. Ia dilepaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang.
Meski terbukti melakukan hal itu, majelis hakim berpendapat perbuatan Syafruddin bukan termasuk tindak pidana. Sehingga, Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam proses hukumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian hukuman Syafruddin diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Pakar Hukum Sarankan KPK Gugat Perdata Syafruddin Temenggung
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan menghormati putusan atas Syafruddin Temenggung itu. Namun, ia memastikan lembaganya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 Triliun dalam perkara ini. Ia mengatakan proses penyidikan untuk tersangka Sjamsul Nursalim jalan terus. "KPK akan mempelajari salinan putusan dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa," ujar dia.