TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat memilih 9 anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022. Pemilihan ini dilakukan melalui sistem voting oleh anggota Komisi Komunikasi dan Informasi.
Baca juga: Aktivis Penyiaran Minta DPR Tunda Pemilihan 9 Anggota KPI
Dari 9 calon terpilih, ada empat calon inkumben yaitu Agung Suprio, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Nuning Rodiyah, dan Yuliandre Darwis. Adapun lima calon baru ialah Aswar Hasan, Irsal Ambia, Mimah Susanti, Mulyo Hadi Purnomo, dan Muhammad Reza. Komisi I juga memilih tiga cadangan dari peserta yang diseleksi.
Tiga cadangan itu adalah Ubaidillah, Imam Wahyudi, dan Dayu Padmara dan Mayong Suryo Laksono yang suaranya sama. Namun Komisi I akhirnya memilih Dayu dengan pertimbangan proporsi gender.
"Terhadap sembilan nama dan tiga cadangan ini akan kami ketok palu," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di ruang rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Secara berturut-turut, perolehan suara hasil voting ini ialah sebagai berikut:
1. Nuning Rodiyah (49 suara)
2. Mulyo Hadi Purnomo (49 suara)
3. Aswar Hasan (47 suara)
4. Agung Suprio (44 suara)
5. Yuliandre Darwis (43 suara)
6. Hardly Stefano (42 suara)
7. Irsal Ambia (41 suara)
8. Mimah Susanti (33 suara)
9. Mohamad Reza (29 suara)
Sembilan orang ini dipilih dari 34 kandidat setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR. Adapun 34 kandidat ini sebelumnya dipilih oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KPI periode 2019-2022 yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Komisi I DPR berkukuh memilih 9 anggota KPI pada hari ini kendati menuai banyak protes dari pegiat penyiaran. Sebelumnya, sejumlah aktivis penyiaran meminta agar pemilihan ini ditunda lantaran ada banyak temuan masalah dalam proses seleksi.
"Seharusnya masalah ini diperhatikan oleh DPR, tunda, untuk kemudian melihat apa yang terjadi," kata aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Nina Armando kepada Tempo, Rabu, 10 Juli 2019.
Temuan masalah tersebut sebelumnya telah disampaikan Ombudsman RI kepada Komisi I DPR. Menurut Ombudsman, terjadi dugaan maladministrasi selama proses seleksi.
Nina mengatakan, DPR harus memperhatikan serius temuan Ombudsman lantaran pemilihan anggota KPI ini nantinya akan berdampak besar pada kepentingan publik. Dia mendesak DPR tak menutup mata dan telinga ihwal masalah-masalah yang terjadi selama proses seleksi.