TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan pembentukan tim independen dalam menangani kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan sudah mendesak.
Baca: Kasus Novel Baswedan, Sejak Diserang Hingga Akhir Masa Tugas TGPF
"Sangat mendesak. Sudah sejak awal kasus kami mendesak tim independen," kata Asfinawati kepada Tempo, Selasa, 9 Juli 2019.
Asfinawati mengatakan ada sejumlah syarat yang telah terpenuhi agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim independen. Salah satunya karena adanya kebuntuan pengungkapan pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Selain itu, Asfinawati juga menyebut adanya kemungkinan pelaku berasal dari instansi penegak hukum. Syarat terakhir adalah dimensi kasus Novel sejak awal sudah terlihat rumit. "Misal terkait soal politik, bukan tindak pidana biasa," ujarnya.
Asfinawati pun menyarankan kepada Jokowi untuk membentuk tim gabungan pencari fakta yang diisi oleh orang-orang yang independen. Salah satunya dengan memilih anggota yang tidak tendensius atau dekat dengan kepolisian.
Selain independen, anggota tim juga harus memiliki pengalaman atau keahlian terkait investigasi atau penanganan perkara pidana, dan kemampuan menganalisis. Kalau pun ada polisi yang dilibatkan dalam tim independen, Asfinawati meminta agar independen dan tidak terkait dengan faksi-faksi di internal kepolisian.
Wadah Pegawai KPK pun kembali meminta Jokowi membentuk tim gabungan pencari fakta kasus Novel Baswedan. Pembentukan tim yang independen dipandang perlu bila satuan tugas khusus bentukan Polri gagal mengungkap pelaku penyerangan.
"Bila tim tidak berhasil mengungkap pelakunya, presiden perlu mengambil alih pengungkapan kasus Novel dengan membentuk TGPF," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2019.
Yudi mengatakan tim itu harus bersifat independen dan bekerja langsung di bawah presiden. Menurut dia, pembentukan tim tersebut merupakan realisasi dari komitmen pemberantasan korupsi yang dijanjikan Jokowi.
Yudi mengatakan pembentukan TGPF sebenarnya sudah diserukan oleh berbagai tokoh antikorupsi dan masyarakat sejak penyiraman air keras terjadi pada 11 Juli 2017. Namun, pemerintah justru lebih memilih membentuk satuan tugas khusus yang bekerja di bawah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca: TGPF Duga Penyerangan Novel Baswedan Berlatar Belakang Politik
Bekerja sejak Januari 2019, Yudi menilai tim tersebut belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan. Padahal masa kerja tim sudah berakhir per 7 Juli 2019. "Sampai hari ini masih belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut," kata dia.