TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa Rizieq Shihab sudah tidak memiliki persoalan hukum di Indonesia. "Kalau urusan hukum, clear, enggak ada masalah hukum," kata Sugito kepada Tempo, Rabu, 10 Juli 2019.
Baca juga: Pengamat Tak Yakin Rizieq Shihab Mampu Kendalikan Umat
Sugito mengatakan, dari sejumlah perkara yang melibatkan Rizieq, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, yaitu tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi, dan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno.
Menurut Sugito, Rizieq sudah bebas dari status tersangka atas dua kasus itu lantaran kepolisian sudah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3. Adapun aduan publik lainnya ke kepolisian masih dalam tahap penyelidikan. "Lainnya masih jadi saksi. Masih penyelidikan," ujarnya.
Pada Oktober 2016, putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila. Kemudian pada akhir 2016, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan pentolan FPI itu terkait ceramah Rizieq di YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen.
Masih di tahun yang sama, Student Peace Institute juga melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan. Rizieq juga dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh Rumah Pelita dan dianggap memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia.
Pada awal 2017, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Imam Besar FPI itu ke polisi soal ceramahnya tentang mata uang baru berlogo "palu-arit". Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga membuat laporan di Polda Metro Jaya karena merasa tersinggung tidak terima pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.
Baca juga: Soal Rizieq Shihab, Kubu Jokowi: Pergi Sendiri, Ya Pulang Sendiri
Rizieq Shihab juga pernah dilaporkan atas ucapan bahasa Sunda "sampurasun" yang dipelesetkan menjadi "campur racun". Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015. Rizieq juga diduga terkait penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor. Kemudian Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga Rizieq dan Firza Husein ke Polda Metro Jaya pada Januari 2017.