TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Nahar, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang melakukan penilaian terhadap WNI bekas pendukung ISIS yang ada di Suriah perihal wacana pemulangan anak-anak Indonesia. Bila hasil penilaian menujukkan anak-anak tersebut tidak memiliki masalah, baik secara hukum, politik, kewarganegaraan, dan hubungan internasional, maka pihaknya akan melindunginya.
Baca: Pemerintah Diminta Tak Khawatir Pulangkan Eks Pendukung ISIS
"Kalau itu nanti menjadi kewajiban negara tentunya, kan, memang ada standard operating procedure. Salah satunya itu anak korban jaringan terorisme," kata Nahar saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juli 2019.
Nahar menjelaskan negara akan memberikan jaminan pemenuhan hak-haknya sepanjang mereka masuk 15 kategori anak-anak yang butuh perlindungan khusus sesuai Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Misalnya dia nggak tau apa-apa, orang tuanya yang ajak dia, lalu dia tidak terkait persoalan teknis terorisme. Dia murni sebagai korban," ucapnya.
Terkait jumlah anak-anak Indonesia yang ada di Suriah, Nahar mengaku belum menerima data pasti. Menurut dia, jumlahnya masih berubah-ubah. "Masih terus didalami, masih naik turun, angka resminya nanti dari Kementerian Luar Negeri. Saya informasi baru dari lisan jadi gak berani bicara. Harus tanya pastinya berapa," ujar Nahar.
Sebelumnya, Majalah Tempo edisi 15 Juni 2019 mengungkapkan ratusan WNI bekas pendukung ISIS terkatung-katung di Suriah. Kepada Tempo, mereka meminta pemerintah Indonesia mau memulangkannya. Otoritas Kurdi bersedia memulangkan mereka asal ada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius berpendapat tidak ada salahnya memberikan kesempatan kedua, terutama kepada anak-anak simpatisan ISIS yang ingin kembali ke Indonesia. Ia berdalih anak-anak itu tidak berdosa.
Suhardi mengatakan jika membiarkan anak-anak ini terlunta-lunta, maka khawatir akan muncul dendam baru ketika mereka dewasa. Dendam karena merasa tidak mendapatkan keadilan dalam masyarakat.
Baca: BNPT Usul Bentuk Satgas Pemulangan WNI Eks Anggota ISIS
“Semua jangan dihadapi dengan kekerasan, karena akan menimbulkan dendam dan kekerasan-kekerasan yang baru,” kata Suhardi dalam diskusi di kantor Tempo, Rabu, 9 Juli 2019.