TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Malaysia berinisial YBL, 55 tahun, dan OCP (56) penyelundup narkotika jenis sabu ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Bea Cukai, dan Polisi Daerah Sumatera Utara, Senin, 1 Juli 2019.
Baca juga: BNN Bongkar Jaringan Narkotika Lapas Cipinang - Tanjung Gusta
Kedua warga Kualakurau, Perak, Malaysia tertangkap tangan sedang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 6 kilogram di perairan Selat Malaka wilayah Indonesia.
Sementara tiga warga Indonesia yang diduga sebagai penerima dan pengedar sabu tersebut di Medan juga ditangkap. Ketiganya adalah pasangan suami-stri AV (32) dan RS (30), warga Perumahan Pinangbarispermai, Kota Medan; serta SR (29), warga Perumahan Bayumasindah, Jalan Pasar III, Tapiannauli, Kota Medan.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menceritakan, YBL dan OCP ditangkap di perairan Gosong Siguna-guna, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Mereka disergap saat berada di atas speedboat pada Senin, 1 Juli 2019, sekira pukul 23.00 WIB.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa dokumen dan telepon genggam mereka. "Hasil pemeriksaan diketahui, OCP bertugas sebagai tekong sedangkan YBL menyiapkan dan mengatur serah terima barang.
Keduanya membawa sabu dari Pantai Kurau. “Mereka mendapat perintah dari Mr X yang berada di Malaysia," kata Atrial, Selasa, 9 Juli 2019.
Kemudian polisi melakukan control delivery narkotika ke Medan. Seorang kurir berinial AV bersama istrinya RS ditangkap dari kamar 201 penginapan Jangga House di Jalan Seituan, Kota Medan, pada Jumat malam, 5 Juli 2019.
Kepada petugas, AV mengaku disuruh RS mengambil enam bungkus sabu dan menyimpannya di kamar. “Tiap bungkus diupah Rp 1 juta,” ucapnya.
Dari dalam kamar, disita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, dompet berisi ATM dan KTP, tas selempang berisi bukti setoran bank, power bank, flashdisk, dan uang tunai sebanyak Rp 69 ribu, 100 lembar plastik klip, dan satu paket sabu seberat 4 gram.
Besoknya, Sabtu, 6 Juli 2019, kembali ditangkap SR saat berada di lobi Hotel Danau Toba, Medan. Tak bisa mengelak lagi, pria ini mengaku disuruh seorang laki-laki berinisial P yang sampai hari ini belum tertangkap.
Dari tangan SR disita 3 unit ponsel, dompet berisi sejumlah dokumen, bukti transfer, flashdisk dan uang tunai sebanyak Rp 8,75 juta.
Baca juga: Sindikat Narkoba Aceh-Malaysia Ini Pasok 250 Kg Sabu ke Indonesia
"Kelima tersangka penyelundup sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ditembak mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara,” ujar Atrial.