Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selundupkan 6 Kg Sabu, 2 Warga Malaysia Ditangkap

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Polisi Heru Winarko (tengah) bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman DEpari (kiri) dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam rilis pengungkapan dua kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 5 Maret 2019. Pada pengungkapan tersebut BNN berhasil menangkap 12 tersangka yang salah satunya anggota TNI AD. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Polisi Heru Winarko (tengah) bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman DEpari (kiri) dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam rilis pengungkapan dua kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 5 Maret 2019. Pada pengungkapan tersebut BNN berhasil menangkap 12 tersangka yang salah satunya anggota TNI AD. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Malaysia berinisial YBL, 55 tahun, dan OCP (56) penyelundup narkotika jenis sabu ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Bea Cukai, dan Polisi Daerah Sumatera Utara, Senin, 1 Juli 2019.

Baca juga: BNN Bongkar Jaringan Narkotika Lapas Cipinang - Tanjung Gusta

 Kedua warga Kualakurau, Perak, Malaysia tertangkap tangan sedang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 6 kilogram di perairan Selat Malaka wilayah Indonesia.

Sementara tiga warga Indonesia yang diduga sebagai penerima dan pengedar sabu tersebut di Medan juga ditangkap. Ketiganya adalah pasangan suami-stri AV (32) dan RS (30), warga Perumahan Pinangbarispermai, Kota Medan; serta SR (29), warga Perumahan Bayumasindah, Jalan Pasar III, Tapiannauli, Kota Medan.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menceritakan, YBL dan OCP ditangkap di perairan Gosong Siguna-guna, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Mereka disergap saat berada di atas speedboat pada Senin, 1 Juli 2019, sekira pukul 23.00 WIB.

Selain sabu, polisi juga menyita beberapa dokumen dan telepon genggam mereka.  "Hasil pemeriksaan diketahui, OCP bertugas sebagai tekong sedangkan YBL menyiapkan dan mengatur serah terima barang.

Keduanya membawa sabu dari Pantai Kurau. “Mereka mendapat perintah dari Mr X yang berada di Malaysia," kata Atrial, Selasa, 9 Juli 2019.

Kemudian polisi melakukan control delivery narkotika ke Medan. Seorang kurir berinial AV bersama istrinya RS ditangkap dari kamar 201 penginapan Jangga House di Jalan Seituan, Kota Medan, pada Jumat malam, 5 Juli 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada petugas, AV mengaku disuruh RS mengambil enam bungkus sabu dan menyimpannya di kamar. “Tiap bungkus diupah Rp 1 juta,” ucapnya.

 Dari dalam kamar, disita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, dompet berisi ATM dan KTP, tas selempang berisi bukti setoran bank, power bank, flashdisk, dan uang tunai sebanyak Rp 69 ribu, 100 lembar plastik klip, dan satu paket sabu seberat 4 gram.

Besoknya, Sabtu, 6 Juli 2019, kembali ditangkap SR saat berada di lobi Hotel Danau Toba, Medan. Tak bisa mengelak lagi, pria ini mengaku disuruh seorang laki-laki berinisial P yang sampai hari ini belum tertangkap.

Dari tangan SR disita 3 unit ponsel, dompet berisi sejumlah dokumen, bukti transfer, flashdisk dan uang tunai sebanyak Rp 8,75 juta.

Baca juga: Sindikat Narkoba Aceh-Malaysia Ini Pasok 250 Kg Sabu ke Indonesia

"Kelima tersangka penyelundup sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ditembak mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara,” ujar Atrial.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi Bus ALS. Wikipedia/Mujiono Ma'ruf
Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.


LACE 2024 Vol.1: Festival Budaya Pop dan Cosplay Terbesar di Sumatera Utara

1 hari lalu

Poster acara Little Akiba Cosplay & Entertainment (LACE) di Medan
LACE 2024 Vol.1: Festival Budaya Pop dan Cosplay Terbesar di Sumatera Utara

Parade cosplay meriah Coswalk Chart 100 akan menjadi sorotan utama.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Siti Nurhaliza akan Menggelar Konser dengan Tajuk Cinta di Awan, Simak Jadwalnya!

1 hari lalu

Siti Nurhaliza. Foto: Instagram.
Siti Nurhaliza akan Menggelar Konser dengan Tajuk Cinta di Awan, Simak Jadwalnya!

Penyanyi Malaysia, Siti Nurhaliza mengabarkan akan menggelar konser di Arena of Stars, Genting Highlands.


Semburan Erupsi Gunung Ruang sampai Malaysia, Ini Jadwal Penerbangan yang Dibatalkan

1 hari lalu

Personel Basarnas (Badan SAR Nasional) mengamati gunung Ruang dari dermaga pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro), Sulawesi Utara, Kamis 18 April 2024. Data dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) menyebutkan dalam kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang yang menimbulkan suara gemuruh, gempa, dan kilatan petir vulkanik. ANTARA FOTO/HO-Basarnas
Semburan Erupsi Gunung Ruang sampai Malaysia, Ini Jadwal Penerbangan yang Dibatalkan

Semburan abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Sulsel membuat penerbangan ke dan dari Sabah dan Sarawak terpaksa dibatalkan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

1 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.