TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bercerita soal lama dan sulitnya proses mengungkap kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Saut menceritakan itu sebagai respon dikabulkannya kasasi terdakwa kasus BLBI.
Baca juga: KPK: Penyidikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Jalan Terus
"Penanganan perkara ini telah melewati perjalanan yang sangat panjang," kata Saut di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Menurut Saut, komisi antikorupsi memulai penyelidikan kasus ini sejak 2013. KPK, kata dia, mulai menyelidiki kasus ini karena menjadi perhatian publik dan untuk mengembalikan kerugian negara yang besar.
Proses penyeledikan memakan waktu empat tahun. KPK menetapkan satu tersangka yakni Syafruddin Arsyad Temenggung pada Maret 2017. "Seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan sangat hati-hati," ujar Saut.
Dalam proses penyidikan, Syafruddin sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak praperadilan, dan penyidikan dilanjutkan.
Ia mengatakan, dalam proses penuntutan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah merugikan negara Rp 4,58 triliun karena memberikan surat keterangan lunas BLBI kepada pemilik saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.
Padahal, Sjamsul melakukan misrepresentasi aset yang dia serahkan untuk membayar hutang itu. Hakim menyatakan Syafruddin bersama-sama melakukan korupsi ini dengan Sjamsul, Itjih Nursalim, dan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Ekonomi Dorojatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun. KPK juga menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka karena diduga turut diperkaya oleh penerbitan SKL BLBI.
Dalam proses penyidikan untuk Sjamsul, Saut mengatakan pihaknya bekerja sama dengan otoritas Singapura. Sjamsul dan istrinya kini bermukim di negeri Singa itu. Menurut Saut, upaya kerja sama yang dibangun dengan Singapura untuk mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun.
Sementara Syafruddin mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding. Putusan kasasi menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan KPK. Ada perbedaan pendapat antara hakim yang mengadili, namun dua dari tiga hakim menyatakan perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.
Baca juga: KPK Panggil Empat Saksi untuk Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim
Dalam putusan itu, hakim memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum kasus BLBI dan dilepaskan. Syafruddin resmi bebas pada Selasa malam, 9 Juli 2019. Kendati Syafruddin lepas, Saut mengatakan KPK bakal tetap melanjutkan penyidikan untuk Sjamsul dan Itjih.