Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal

image-gnews
Upaya nyata lindungi masyarakat bea cukai musnahkan barang-barang ilegal.
Upaya nyata lindungi masyarakat bea cukai musnahkan barang-barang ilegal.
Iklan

INFO NASIONAL — Menjalankan tugas sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya dalam memberantas peredaran dan penyelundupan barang ilegal di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Amamapare, dan Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

Bea Cukai Surakarta pada Kamis (27/6) memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2017 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Pakel, Surakarta. “Kosmetik, benih tanaman, sex toys, dan barang lartas lainnya kami musnahkan di Surakarta, total nilai barang sebesar Rp 41.195.771. Selain barang tersebut, kami juga memusnahkan 52.780 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 17.681.300,” ucap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat.

Pada saat yang sama, Bea Cukai Amamapare juga memusnahkan 31 karton dan 220 batang rokok, 147 botol miras, 33 botol liquid vape, dan 2 buah pistol mainan dengan nilai barang sebesar Rp 34 juta. “Semua barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Amamapare selama tahun 2015 sampai dengan 2018 melalui kegiatan Operasi Pasar maupun penegahan pada proses pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Amamapare,” ujar Syarif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Bea Cukai Pontianak pada Rabu (3/7) memusnahkan hasil penindakan pada tahun 2017 di antaranya 3.023 bungkus rokok ilegal, 35 pcs sex toys, 58 tas bekas, dan lainnya. Kegiatan ini disaksikan oleh KP3L Pontianak, Balai Karantina Pertanian, KPKNL Pontianak, Kantor Pos Rahadi Usman, Pelindo, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di halaman Kantor Bea Cukai Pontianak.

Syarif mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut bernilai sebesar Rp 119.425.000. “Kegiatan pemusnahan yang Bea Cukai lakukan merupakan salah satu upaya kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional,” tutur Syarif. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.