INFO NASIONAL — Menjalankan tugas sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya dalam memberantas peredaran dan penyelundupan barang ilegal di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Amamapare, dan Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas Bea Cukai.
Bea Cukai Surakarta pada Kamis (27/6) memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2017 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Pakel, Surakarta. “Kosmetik, benih tanaman, sex toys, dan barang lartas lainnya kami musnahkan di Surakarta, total nilai barang sebesar Rp 41.195.771. Selain barang tersebut, kami juga memusnahkan 52.780 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 17.681.300,” ucap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat.
Baca Juga:
Pada saat yang sama, Bea Cukai Amamapare juga memusnahkan 31 karton dan 220 batang rokok, 147 botol miras, 33 botol liquid vape, dan 2 buah pistol mainan dengan nilai barang sebesar Rp 34 juta. “Semua barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Amamapare selama tahun 2015 sampai dengan 2018 melalui kegiatan Operasi Pasar maupun penegahan pada proses pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Amamapare,” ujar Syarif.
Sementara itu, Bea Cukai Pontianak pada Rabu (3/7) memusnahkan hasil penindakan pada tahun 2017 di antaranya 3.023 bungkus rokok ilegal, 35 pcs sex toys, 58 tas bekas, dan lainnya. Kegiatan ini disaksikan oleh KP3L Pontianak, Balai Karantina Pertanian, KPKNL Pontianak, Kantor Pos Rahadi Usman, Pelindo, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di halaman Kantor Bea Cukai Pontianak.
Syarif mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut bernilai sebesar Rp 119.425.000. “Kegiatan pemusnahan yang Bea Cukai lakukan merupakan salah satu upaya kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional,” tutur Syarif. (*)
Baca Juga: