TEMPO.CO, Bandung - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung melakukan langkah yang cukup berani dengan menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Bahar bin Smith.
Baca: Ciuman Bendera Bahar bin Smith Setelah Vonis 3 Tahun Penjara
"Yang disampaikan hari ini tadi oleh majelis hakim itu kami apresiasi luar biasa. Hakim berani memutuskan ini," kata Ichwan usai sidang vonis Bahar bin Smith yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa, 9 Juli 2019.
Penceramah kondang itu divonis bersalah oleh hakim lantaran terbukti menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja bernama Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar. Bahar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun beserta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Dalam pleidoi kami sampaikan kami minta seringan-ringannya putusan, dan ini cerminan dari majelis hakim dan kami apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini," ujar Ichwan.
Ichwan mengaku masih menunggu apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak guna menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu. "Enggak tahu (banding atau tidak), kami masih menunggu, pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan lah insya Allah kami ambil sikap," katanya.
Baca: Bahar bin Smith Akan Divonis, Massa Padati Sekitar Ruang Sidang
Pengacara Bahar yang lainnya, Azis Anwar, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya memang sudah sesuai dengan apa yang diharapkan tim kuasa hukum Bahar. Selain itu, kata dia, keputusan hakim memang sudah proporsional dan objektif.
"Hakim udah objektif, proporsional, dan sesuai sama harapan. Kami memperhatikan fakta-fakta persidangan, dan ya kami bersyukur, alhamdulillah," ujar Azis.