Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hoaks Masuk Akpol Bayar, Arief Sulistyanto: Mendiskreditkan Saya

image-gnews
Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto angkat bicara perihal berita bohong atau hoaks adanya pungutan biaya dalam seleksi peserta akademi kepolisian (Akpol) yang mencantumkan namanya.

Baca: Tiga Poin Surat Polisi ke Calon Taruna Akpol Soal Larangan Suap

"Mendiskreditkan saya. Itu jelas hoaks," kata Arief saat dihubungi pada Selasa, 9 Juli 2019. Ia menjelaskan, rekrutmen bukan tugas dan kewenangan dia, melainkan wilayah kewenangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Arief mengatakan, saat menjabat sebagai Asisten SDM Polri, ia telah membuat terobosan dengan menerapkan kebijakan transparasi 'clear and clean' dalam proses rekrutmen anggota kepolisian.

Arief pun menyayangkan sikap penyebar berita bohong pencatut namanya tersebut. "Sangat naif dan patut disayangkan ada yang mencatut nama saya untuk urusan yang seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, informasi kewajiban membayar uang bangunan beredar luas di grup-grup aplikasi perpesanan WhatsApp. Email itu berbunyi “Bersamaan dengan email ini kami memberi kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi sebelumnya untuk mengikuti seleksi tahap 2 penambahan kuota hanya sekitar 10-20 persen per provinsi. Jika berkenan melakukan tes lanjutan harus bersedia membayar uang bangunan untuk setiap level ujian. 05-07-2019 terakhir pembayaran jika ingin menjadi calon Polri”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polri, melalui akum resmi @divisihumaspolri di media sosial Instagram, telah membantah informasi tersebut. "Itu tidak benar ya atau hoaks. Polri tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu," demikiran bantahan tersebut dimuat.

Akun @divisihumaspolri juga menulis ancaman pidana yang akan menjerat para penyebar hoaks dan mengingatkan publik agar berhati-hati dalam sebelum menyebarkan sebuah informasi.

"Penyebar berita hoaks dapat dipidana sesuai dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara. Saring Sebelum Sharing." Akun Polri menulis.

Baca: Bantah Penerimaan Calon Taruna Akpol Berbayar, Polri: Itu Hoaks

Tidak hanya membantah, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun akan melacak penyebarnya. "Nanti akan ditindaklanjuti oleh siber untuk melacak," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penerimaan Polri 2024 untuk Akpol, Bintara dan Tamtama Dibuka, Simak Syaratnya

11 hari lalu

Sejumlah Calon Bintara (Caba) Polri, bersiap mengikuti Psikotes pada Panda Rim Bintara Polri  2009, Sub Panda Madura, di Gedung eks. Karesidenan, Pamekasan, Madura, Jatim, (2/6). ANTARA/Saiful Bahri
Penerimaan Polri 2024 untuk Akpol, Bintara dan Tamtama Dibuka, Simak Syaratnya

Siswa yang berminat bisa mendaftar menjadi anggota Polri bisa melakukan registrasi online terlebih dahulu.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

13 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

25 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

27 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

29 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

34 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

34 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

42 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

42 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Setidaknya ada 15 temuan, termasuk potensi kerugian negara akibat pembelian saham yang tidak likuid oleh Asabri.  Tempo/Tony Hartawan
Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim Arief Sulistyono jadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero). Ini profil pengelola program asuransi sosial bagi TNI, Polri, dan ASN.