TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) banyak memakan korban. Menurut dia, korban dari UU itu justru dikorbankan dengan cara yang tidak benar.
Baca: Pakar Hukum Jelaskan Prosedur Pengajuan Amnesti Baiq Nuril
Fahri mencontohkan Baiq Nuril dan Ratna Sarumpaet yang dipidana dengan pasal UU ITE. "Yang salah UU ITE nya. Saya anggap ini darurat. Pasal karetnya itu diterabas saja. Bikin Perpu saja batalkan itu pasal karet," kata Fahri saat ditemui di kompleks Parlemen pada Selasa, 9 Juli 2019.
Fahri mengatakan lapor melapor antar berbagai pihak bukanlah tendesi positif dalam negara demokrasi. Fahri menyarankan fungsi UU ITE dikembalikan ke UU Transaksi Ekonomi. "Jangan jadi UU lapor melapor sehari-hari. Facebook, twitter segala macam. Kebanyakan juga polisi jadi kewalahan. Capek bangsa kita ngurus gituan," katanya.
Untuk itu, Fahri mengusulkan agar UU ITE dibatalkan dengan Perpu yang bisa dibuat oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, jika UU ITE diteruskan, penyelesaiannya akan melelahkan bagi presiden.
"Capek loh presiden nanti, meski bisa presiden nampak kayak pahlawan ngasih amnesti ke orang tapi kan capek. Nanti orang bilang pilih kasih kenapa ini dikasih, kenapa ini enggak," kata mantan politisi dari partai PKS ini.
Sebelumnya, Fahri menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Baca: 4 Lembaga Mendesak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Menurut Fahri, putusan MA tersebut mengusik rasa keadilan rakyat. "Orang sudah dilecehkan, bukti pelecehannya direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu enggak masuk akal. Pemerintah tidak boleh diam saja," ujar dia.