INFO NASIONAL — Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang hasil penindakan selama 2018 hingga 2019 pada Rabu, 3 Juli 2019, di halaman kantor bea cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sebanyak 11,9 juta batang rokok, 119 unit handphone, 90 unit laptop, ratusan karton barang elektronik, serta barang-barang lain yang tidak dipenuhi izinnya dimusnahkan.
“Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 13,3 miliar lebih dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,2 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin. Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Tembilahan juga menghibahkan 43 unit laptop sitaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir guna mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di wilayah Indragiri Hilir.
Baca Juga:
Anton menuturkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 44 kali penindakan dalam kurun waktu 2018 hingga 2019. Ia juga berharap barang-barang yang dihibahkan dapat membantu pendidikan generasi muda khususnya di wilayah Indragiri Hilir.
“Wilayah Indragiri Hilir merupakan daerah rawan akan masuknya barang-barang ilegal karena letaknya yang strategis. Untuk itu, ke depannya kami berharap kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dapat terus bersinergi demi membangun stabilitas nasional,” kata Anton.
Pemusnahan barang hasil penindakan ini sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai terutama di bidang penindakan, serta mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
“Pemusnahan ini juga merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal. Melalui kegiatan ini pula diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar,” ucap Anton. (*)