TEMPO.CO, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith bergegas bangkit dari tempat duduknya dan menghampiri majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk bersalaman seusai ketua majelis hakim membacakan amar putusan dan mengetuk palu tanda persidangan usai, Selasa, 9 Juli 2019 di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa, 9 Juli 2019. Dari seberang meja hakim, Bahar bergeser, menghampiri bendera merah putih yang terpasang tepat di sisi kiri meja persidangan.
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mencium bendera merah putih beberapa kali. “Allahu akbar!” Bahar berseru sambil memegang bendera merah putih setelah putusan dibacakan hakim
Baca juga: Bahar bin Smith Akan Divonis, Massa Padati Sekitar Ruang Sidang
Penasehat hukum Bahar refleks mengucapkan, “Alhamdulillah”, saat majelis hakim membacakan amar putusan. Pekikan takbir pun sempat terdengar di ruang persidangan.
Bahar bin Smith dinyatakan majelis hakim terbukti menganiaya remaja Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar. Bahar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga: Bahar bin Smith Ditegur Hakim saat Sidang, Ini ...
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memohon majelis hakim menjatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Menanggapi hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Bahar melalui kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. "Saya menyerahkan kepada kuasa hukum," kata Bahar bin Smith.