TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta kasus Novel Baswedan. Pembentukan tim yang independen dipandang perlu bila satuan tugas khusus bentukan polri gagal mengungkap pelaku penyerangan.
Baca: Harapan KPK Setelah Masa Tugas TGPF Novel Baswedan Berakhir
"Bila tim tidak berhasil mengungkap pelakunya, presiden perlu mengambil alih pengungkapan kasus Novel dengan membentuk TGPF," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2019.
Yudi mengatakan tim itu harus bersifat independen dan bekerja langsung di bawah presiden. Menurut dia, pembentukan tim tersebut merupakan realisasi dari komitmen pemberantasan korupsi yang dijanjikan Jokowi.
Yudi mengatakan pembentukan TGPF sebenarnya sudah diserukan oleh berbagai tokoh antikorupsi dan masyarakat sejak penyiraman air keras terjadi pada 11 Juli 2017. Namun, pemerintah justru lebih memilih membentuk satuan tugas khusus yang bekerja di bawah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Bekerja sejak Januari 2019, Yudi menilai tim tersebut belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan. Padahal masa kerja tim sudah berakhir per 7 Juli 2019. "Sampai hari ini masih belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut," kata dia.
Baca: WP KPK Menunggu Tim Gabungan Beberkan Penyerang Novel Baswedan
Anggota satgas kasus Novel, Hendardi mengatakan tim telah merampungkan penyelidikan kasus Novel. Ia mengatakan hasil penyelidikan akan diserahkan ke Kapolri pekan ini. Ia enggan menjelaskan hasil penyelidikan. Ia mengatakan hasil penyelidikan dan kelanjutan rekomendasi yang diberikan oleh satgas akan diputuskan oleh Kapolri. “Wewenang mengumumkan ada di Kapolri,” kata dia.