TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang Januari-Juni 2019. MKH memutuskan tiga orang hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH menerima sanksi berat.
Melalui sidang MKH tersebut MA dan KY menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun terhadap hakim berinisial RMA. RMA merupakan hakim di Pengadilan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 14 Februari 2019 di Gedung Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung, Jakarta.
Baca Juga: Komisi Yudisial Terima 740 Laporan Terkait Perilaku Hakim
"RMA dilaporkan telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Saat itu hakim RMA juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas MA, yakni nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018," kata Sukma Violetta, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY di kantornya, Senin, 8 Juli 2019.
Selain RMA, sidang MKH juga memberhentikan secara tidak hormat hakim yudisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS pada Selasa, 30 April 2019. Dalam fakta persidangan, MYS terbukti memasukkan wanita ke dalam rumah dinasnya di PN Menggala. Selain itu, berdasarkan tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.
Simak Juga: Beri Sanksi 58 Hakim, Komisi Yudisial: Hanya 3 yang Dijalankan MA
Terakhir, MA memutuskan sanksi kepada hakim berinisial SS berupa penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun. SS adalah hakim PN Stabat Sumatera Utara. "SS dilaporkan masyarajat karena telah melalukan pernikahan siri sehingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah," kata Sukma.
Lebih lanjut Sukma mengatakan, sanksi oleh MKH pada periode Januari-Juni 2019 lebih banyak dari periode yang sama di tahun 2018. "Tahun 2018 lalu, MKH belum menjatuhkan sanksi," kata Sukma.