TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril, tiba di Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 16.00. Baiq didampingi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, dan kuasa hukumnya Joko Jumadi.
Baca: Kisah Baiq Nuril yang Terbang Mengejar Harapan Terakhir ke Jokowi
"Kami akan berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM mendampingi Ibu Baiq. Ini ada pengacara, mas Joko dan juga pendampingnya Widodo jadi sudah didampingi Joko Widodo hari ini. Alhamdulillah," kata Rieke sambil berguyon.
Rieke memohon doa kepada seluruh pihak agar pertemuan bersama Menkumham Yasonna Laoly membuahkan hasil. "Mohon doanya agar ada hasil terbaik untuk Ibu Nuril dan Insya Allah Pak Jokowi memberi perhatian khusus," kata Rieke.
Joko Jumadi menambahkan, pembahasan hari ini dengan Menkumham terkait langkah terdekat Baiq setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali. "Opsi yang ada di kami adalah amnesti. Ini yang akan kami diskusikan dengan pak menteri," kata Joko.
Baiq Nuril sebelumnya dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Baca: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti
Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memenangkannya. Baiq Nuril lantas mengajukan PK ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.