TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengatakan telah menerima 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH periode Januari-Juni 2019.
Baca: KY Disarankan Usut Tudingan Pelanggaran Etik Komisionernya
"Penanganan laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim ada 1183, namun 443 itu tembusan. Jadi yang ditindaklanjuti KY adalah 740 laporan masyarakat," kata Sukma Violetta, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial di pada Senin, 8 Juli 2019.
Sukma mengatakan, laporan masyarakat tersebut disampaikan melalui jalur online sebanyak 111 laporan, 437 melalui pengiriman surat, dan 133 laporan yang disampaikan secara langsung ke Komisi Yudisial.
Selain itu, KY juga menerima laporan dari berbagai informasi yang didapat dan memiliki cukup bukti untuk ditindaklanjuti. "Dari informasi jumlahnya 59 laporan," kata Sukma.
Sukma menjelaskan, jenis keluhan masyarakat yang paling banyak dilaporkan kepada KY adalah terkait pelanggaran kode etik hakim dalam perkara perdata, khususnya sengketa tanah. Dalam laporan perdata di pengadilan yang dilaporkan ke KY ada 318 laporan. Selain perdata, terdapat perkara pidana 227 laporan.
"Data ini menggambarkan perkara perdata dan pidana yang berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif, merupakan sumber utsma laporan masyarakat terhadap hakim," katanya.
Selain perdata dan pidana, perkara lainnya yaitu 42 laporan tata usaha negara, agama sebanyak 39 laporan, dan tindak pidana korupsi sebanyak 22 laporan.
Baca: Komisioner KY Bantah Main Mata di Kasus Cipaganti Group
Laporan ini seluruhnya diterima KY dari 34 Provinsi di Indonesia. Laporan dugaan pelanggaran tertinggi sebesar 159 laporan berasal dari DKI Jakarta. "Jawa Timur sebanyak 104 laporan, Jawa Barat 61 laporan, Sumatera Utara 56 laporan, Banten 22 laporan, Sulawesi Selatan 20 laporan, dan Sulawesi Utara 18 laporan," kata Sukma.