TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam kasus dugaan suap Bowo Sidik Pangarso, hari ini. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah Enggar tidak hadir pada panggilan pertama, 2 Juli 2019.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bowo Sidik
"Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan ulang untuk pemeriksaan pada 8 Juli," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 2 Juli 2019.
Pada panggilan pemeriksaan yang pertama Enggar tidak hadir lantaran sedang berada di luar negeri. Febri mengatakan ada dua hal yang tengah didalami KPK terkait penyidikan Bowo Sidik. Pertama suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik. Bowo disangka menerima suap sekitar Rp 2,5 miliar dari bagian marketing PT Humpuss Asty Winasti.
Selain itu, KPK juga sedang menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo. KPK memperkirakan jumlahnya Rp 6,5 miliar. KPK menduga sebagian uang itu diterima mengenai pembahasan dan pengaturan Peraturan Menteri Perdagangan terkait lelang gula rafinasi. "Itu perlu kami klarifikasi," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa pejabat Kemendag yakni Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan, Husodo Kuncoro Yakti, Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kementerian Perdagangan, Wawan Kurniawan, dan Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Heri Padmo Wicaksono.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka penerima suap dari bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. KPK menyangka Bowo menerima Rp 1,2 miliar untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia.
Baca juga: KPK Periksa Sofyan Basir untuk Kasus Gratifikasi Bowo Sidik
Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK turut menyita Rp 8 miliar dari kantor PT Inersia di Pejaten, Jakarta Selatan. Uang tersebut disita dalam 400 ribu amplop yang disiapkan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. KPK menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR Komisi IV.
Kepada penyidik, Bowo mengatakan salah satu sumber uang itu berasal dari Enggartiasto. Enggar diduga memberikan Rp 2 miliar dalam bentuk Dolar Singapura melalui utusannya pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan Enggar memberika uang untuk mengamankan Permendag Gula Rafinasi yang berlaku pada Juni 2017. Saat itu, Bowo merupakan salah satu pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kemendag.
Sementara, Enggartiasto Lukita membantah telah memberikan uang kepada politikus Partai Golkar tersebut. “Apa urusannya kasih duit? Saya yakin enggak ada, dia dari Golkar saya dari NasDem,” kata Enggar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 April 2019.