TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan pihaknya akan mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pekan depan. Surat pengajuan itu akan disampaikan melalui Sekretariat Negara atau Kantor Staf Presiden.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Semua Pihak Pahami Penolakan PK Baiq Nuril
"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui KSP," kata Aziz seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 6 Juli 2019.
Saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada presiden setelah Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti.
Baiq Nuril merupakan mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh eks kepala sekolah tempatnya bekerja, Muslim. Kasus pelecehan itu ia rekam di ponsel.
Alih-alih mendapat perlindungan, Nuril malah diseret ke ranah hukum karena dituding menyebarkan rekaman percakapan mesum Muslim. Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Atas pelaporan ini, Nuril digelandang ke pengadilan. Namun di Pengadilan Negeri Mataram, ia terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.
Tak berhenti di sana, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril lantaran dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Ibu tiga anak itu divonis 6 bulan bui dan denda RP 500 juta. Nuril mengajukan PK ke MA. Namun, MA pada menolak PK yang diajukan Baiq Nuril.
Baca juga: Pekan Depan, Baiq Nuril Ajukan Permohonan Amnesti ke Jokowi
Pascaputusan tersebut, Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan. "Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.