TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Polri yang membuka hasil investigasi kerusuhan dalam aksi 21-23 Mei 2019.
Baca: Komnas HAM Targetkan Investigasi Rusuh 22 Mei Tuntas Bulan Ini
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, dibukanya informasi hasil investigasi ini menunjukkan langkah positif dalam pengungkapan, penemuan, dan membuat terang peristiwa.
"Tugas berikutnya adalah pengungkapan yang lebih terang peristiwa ini, termasuk mengungkap siapa pelaku lapangan dan pelaku intelektualnya," ujar Anam melalui pesan teks, Sabtu, 6 Juli 2019.
Meski begitu, Komnas HAM juga memberikan tiga catatan khusus kepada kepolisian. Pertama, mengganti kerugian yang dialami masyarakat, misalnya kerusakan warung, mobil, dan sebagainya.
Kedua, memberikan akses keadilan bagi yang ditahan. Khususnya keluarga tersangka agar dapat berhubungan secara leluasa, serta adanya bantuan hukum. "Lalu, pemulihan korban. Ini juga penting," ucap Anam.
Dalam rilis hasil investigasi Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan telah mengidentifikasi sembilan orang yang berperan sebagai provokator massa.
Mereka adalah DW, AA, F, R, MY, AH, YN, IG, dan FA. Untuk YN, Dedi mengatakan dia saat ini masih dalam pengejaran. "YN patut diduga sebagai komando perusuh di lapangan dengan narasi yang diucapkan bakar, lempar, serang," kata dia.
Baca: Komnas HAM Pastikan 10 Video Rusuh 22 Mei Bukti Pelanggaran HAM
Selain itu, polisi juga telah memetakan ada delapan kelompok yang merancang kerusuhan berdarah tersebut. Kelompok-kelompok itu yang disebut oleh polisi bermain setelah segmen unjuk rasa damai berakhir pada 21-23 Mei 2019.